Soal Kenaikan UKT di PTN, Ini Klarifikasi Kemendikbud

JAKARTA – Kenaikan biaya kuliah (UKT) menjadi topik hangat di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Maraknya UKT menimbulkan ketidakpuasan mahasiswa di beberapa PTN.

Plt Sekjen Dikti, Profesor Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan, PTN sebenarnya tidak menaikkan harga UKT melainkan menambah tim UKT.

Pada Media Briefing hari Rabu, “Bukan memperbanyak UKT, tapi menambah kelompok UKT. 15 Mei 2024 di Gedung D Kemendikbud, Jakarta Pusat.

Masalahnya, kampus menawarkan lompatan besar dalam ukuran UKT. Biasanya, menurut Tjitczyk, biaya ini pada kelompok UKT 4-5 dan rata-rata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 diatur jelas dalam Permendikbudristek 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya transaksi yang lebih tinggi di PTN Kemendikbudristek. Oleh karena itu, kecuali undang-undang berubah, kuantitasnya tidak akan berubah.

Meski terjadi peningkatan belanja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan penggunaan UKT mayoritas berada pada UKT 1 dan UKT 2 dengan porsi minimal 20%.

Dengan demikian, sifat UKT adil yang diungkapkan oleh PTN dapat digunakan oleh PTN untuk mengidentifikasi siswa yang orang tuanya mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, masyarakat miskin dapat diberikan bantuan pemerintah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sedangkan untuk aksi unjuk rasa mahasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menghiraukan dan mengabaikan situasi yang ada.

Tjitjik juga mengatakan, pihaknya mengimbau PTN yang ingin melakukan perubahan UKT untuk mengajukan usulan awal ke Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi.

Setelah izin PTN disetujui dan dialihkan, disarankan agar informasi disebarluaskan secara akurat dan akurat kepada pemangku kepentingan, khususnya mahasiswa.

PTN juga harus mewaspadai situasi di perguruan tinggi masing-masing dan mempertimbangkan empati terhadap mahasiswa sebelum melakukan penyesuaian kelompok.

“Kita tidak bisa menyalahkan setiap strategi PTN atas potensi yang muncul, kita sudah langsung bekerja sama dengan seluruh Rektor,” ujarnya.

Diundang oleh Profesor Dr. Rath Nath Abdul Haris MSc, Dirjen Ristek Dikti, Rektor PTN atas segala informasinya. Panggilan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebijakan apa pun yang mungkin tidak tepat atau menimbulkan keluhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *