Soal Larangan Menjual di Medsos, Ini Sikap Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tanggapi Rancangan PP Menkes

Jakarta, VIVA – Banyak pasal kontroversial dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan ketentuannya, Rancangan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menegaskan posisi perusahaan industri rokok elektronik untuk menolak aturan tersebut. diluncurkan bersama Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Salah satu pasal PP 28/2024 yang cenderung mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan penjualan produk tembakau lainnya di media sosial. Mari kita lanjutkan membaca seluruh artikel di bawah ini.

Selain itu, RPMK yang masih dalam RUU juga mencakup pemasangan kemasan polos dan tidak bertanda untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Keduanya dinilai memberatkan usaha kecil dan menengah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Vaporizer Swasta Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menjelaskan, industri rokok alternatif merupakan usaha kecil yang sebagian besar pengusahanya tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berbasis masyarakat.

Dengan adanya larangan berjualan di media sosial, kemampuan pengusaha dalam mengedukasi konsumen menjadi berkurang.

Melihat PP 28/2023 pasal 434 Ayaf F disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik melalui web service atau aplikasi e-commerce dan media sosial”.

“Dengan artikel yang ada, menjadi lebih sulit karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi pelanggan besar.” “Produk kami memenuhi persyaratan pendidikan, tapi jika iklan dilarang, bagaimana kami bisa melawan produk ilegal?” kata Garindra pada Jumat, 13 September 2024.

Perilaku konsumen masih berbeda dengan produk tembakau lainnya.

Oleh karena itu, penggunaan media sosial menjadi alat penting bagi perusahaan pemasaran untuk menjangkau pelanggan dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis.

Adanya PP 28/2024 membuat industri tembakau semakin terpuruk.

“Banyak pelanggan besar kami menggunakan media sosial. Kami terkena dampaknya saat ini. “Tahun ini penjualan bulanan (mtm) turun 50 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, verifikasi usia juga bisa dilakukan di jejaring sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga aktif dalam mencegah anak-anak membeli.

Ini memastikan bahwa rokok elektronik ditujukan untuk pelanggan dewasa saja dan anggotanya mengikuti aturan pembatasan usia.

APVI termasuk di antara 20 organisasi industri tembakau yang menandatangani petisi penolakan ketentuan kemasan RPMK yang sederhana namun tidak berlabel serta beberapa pasal bermasalah di PP 28/2024 di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Rabu. , 11 September 2024.

Penolakan tersebut dilakukan karena kebijakan tersebut dikembangkan tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak perekonomian yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

“Industri saat ini sangat khawatir.” “Undang-undang yang ditetapkan tidak boleh mematikan industri tembakau dan sektor terkait,” kata Wakil Presiden Apindo Franky Sibarani, Rabu, 11 September 2024.

Di tengah kesulitan ekonomi dan gelombang PHK, nasib industri tembakau lainnya kemungkinan besar akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti tekstil, pakaian, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pengurangan produksi. karyawan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mencatat hampir 50.000 pekerja dipecat pada Januari hingga Agustus 2024.

Sejauh diketahui, Kementerian Kesehatan tengah mempertimbangkan rancangan peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) tentang keamanan tembakau dan rokok elektrik.

Hasil kedua PP 28/2024 ditargetkan rampung pada minggu ketiga September 2024 yang memuat tujuan pergantian menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *