Titik Kumpul Lifestyle – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan kabar ditemukannya roti yang diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik, sodium dehydroacetate, dalam pengolahannya. Produsen makanan kemasan dan merek roti yang dimaksud adalah roti Aoka dan roti Okko.
Kedua merek roti gulung tersebut diduga menggunakan natrium dehidroasetat sehingga tahan lebih lama dan tidak berjamur meski sudah melewati tanggal kadaluarsa. Atas kabar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan analisis terhadap dua jenis roti tersebut. Gulir lagi, oke?
Berdasarkan hasil pengujian sampel roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024 menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukan natrium dehidroasetat di fasilitas produksi tersebut, demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip dari laman resmi BPOM RI.
Di sisi lain, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dilakukan produsen belum tepat dan konsisten. Atas penemuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan distribusi. Setelah itu, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium.
Hasil pengujian sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk dan tidak mengandung BTP yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terkait penemuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk mengeluarkan produknya dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah memantau proses penarikan dan pemusnahan roti Okko. produknya,” kata BPOM dalam keterangan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, BPOM terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap produk pangan, meliputi pengawasan sebelum produk didistribusikan (pre-market) hingga pengawasan setelah produk didistribusikan (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. .
BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi mengenai obat dan makanan pada sumber terpercaya antara lain website resmi BPOM dan akun media sosial, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai/Balais/Lokas POM di seluruh wilayah. Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM.