Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

JAKARTA – Mudik Lebaran biasanya identik dengan waktu perjalanan yang jauh, sehingga pengemudi harus mempersiapkan mental dan fisik untuk berkendara jarak jauh.

Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perhubungan telah mengimbau pengemudi bus untuk tidak mengemudi lebih dari 4 jam.

Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan, hal ini bertujuan untuk menjaga daya tahan pengemudi sehingga perjalanan mudik Lebaran terasa lebih aman.

Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapa pun, waktu berkendara maksimal hanya 4 jam. Setelah itu santai saja, jangan memaksakan diri, kata Danto, dikutip Titik Kumpul Otomotiv Jakarta.

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan kajian untuk memastikan setiap bus harus memiliki dua pengemudi.

Dia mengatakan, tahun ini akan dilakukan kajian untuk meminta pengemudi melakukan perjalanan jarak jauh nanti, akan dibuatkan aturannya.

Sekadar informasi, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ memiliki pengaturan mengenai batasan durasi berkendara sebagaimana tercantum dalam UUD.

Setiap pengemudi diperbolehkan mengemudi selama 4 jam terus menerus, setelah itu diperlukan waktu istirahat minimal 30 menit.

Untuk lebih jelasnya, pemerintah akan menerapkan aturan tarif minimum bus. Hal ini untuk menghindari perang harga antar PO bus.

“Tarif minimum bus akan kami perbaiki agar tidak terjadi perang harga antar PO. Perang harga ini akan mengakibatkan pengemudi tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik,” ujarnya.

Danto menambahkan, kajian tersebut akan mulai berlaku pada tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *