Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Titik Kumpul – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menaikkan biaya pendidikan di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia pada tahun 2024.

Akan terjadi kenaikan biaya pendidikan tahun ajaran 2024/2025 yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (ANSOED), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini menarik perhatian Hendro Susanto, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. Ia menegaskan, PTN tidak boleh sembarangan menaikkan Biaya Pendidikan Perorangan (UTF) bagi mahasiswanya.

“UKT kelompok 1 dan 2 ditetapkan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta. pernyataan. , Selasa 7 Mei 2024.

Hendro menjelaskan, hal ini mengacu pada Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Perguruan Tinggi Negeri, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Hal ini juga memastikan PTN tidak mematok semua UKT lebih tinggi dari batasan BKT. Masih ada Kelompok 1 dan Kelompok 2,” kata Hendro, anggota DPRD Sumut yang blak-blakan sekaligus tokoh dunia pendidikan di Sumut. Peduli dan di Indonesia.

Hendro menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bertujuan untuk memberikan akses kepada siswi yang saat ini mampu secara akademis namun kurang mampu secara ekonomi. “Sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai akses terhadap pendidikan tinggi,” kata Hendro.

Hendro mencontohkan, pemerintah mengambil keputusan UKT maupun Kelompok 1 dan 2 yang dimutakhirkan dengan memberikan dukungan, atau bisa membuka peluang dukungan pendidikan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Jadi aturan terkait SSBOPT itu berdasarkan asas keadilan, harus adil ya adil, kami memahami arti adil,” jelas Hendro.

Padahal UKT Indonesia hanya akan menambah jumlah PTN. Namun, Hendro mendapat informasi hal serupa juga diterapkan di PTN di Sumut.

“Sangat disayangkan UKT meningkat di perguruan tinggi di Sumut,” kata Hendro yang merupakan anggota Komisi E DPRD Sumut.

Hendro berharap, mereka yang mampu secara ilmiah dan ingin belajar tidak merasa dirugikan oleh faktor ekonomi karena terbebani dengan kenaikan RAT. Oleh karena itu, dengan menetapkan UKT seseorang terhadap suatu angka, maksimalnya tidak melebihi BKT.

“Untuk kita (menegakkan) UKT secara proporsional dan adil, sangat disayangkan pihak kampus mengabaikan peraturan Mendikbud, dan kami mohon Menteri tegas dalam tindakan dan sikapnya,” a kata Hendro.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *