Soroti Kenaikan UKT: Komisi X DPR Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan

VIVA – Komisi

“Dalam dua hari terakhir, kami memutuskan untuk segera membentuk Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan di DPR. Kami ingin tahu mengapa meningkat dan mengapa harus meningkat secara signifikan dalam waktu yang tiba-tiba,” kata Wakil Ketua Komisi. X DPR RI di Kompleks Parlemen Deda Yusuf Macan Efendi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Hal itu diungkapkannya pada Sidang Umum Komisi

Komite Pendanaan Pendidikan, lanjutnya, memperkirakan perlu waktu tiga hingga empat bulan untuk menemukan penyebab kenaikan UKT tersebut.

Dadang menegaskan, panitia kerja akan mengumpulkan sejumlah pihak untuk mendalami akar permasalahan pertumbuhan UKT. Menurutnya, upaya KPU ini penting

Lebih lanjut Dada menilai, prinsip keadilan harus diterapkan dalam pembiayaan pendidikan, karena negara telah mengamanatkan bahwa akses terhadap pendidikan dapat dicapai melalui kebijakan yang diambil oleh setiap warga negara.

“Jangan sampai pendidikan (siswa) terlilit utang. Selain mengkaji pendanaan untuk perguruan tinggi, kami juga akan mengkaji pendanaan untuk pendidikan dasar dan menengah.” 

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan UKT tidak bertambah, namun ada penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PSU).

Tjitjik Sri Tjahjandarie, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengatakan penambahan kelompok UKT ini dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi, alih-alih memperbanyak UKT, kami justru menambah lebih banyak kelompok UKT untuk menciptakan peluang bagi mahasiswa dari latar belakang kurang mampu,” ujarnya.

Tjitjik menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi karena kampus mengalami kenaikan biaya UKT yang sangat besar, biasanya naik dari UKT kelas empat ke kelas lima dan seterusnya. rata-rata lima hingga 10 persen terjadi.

Hal ini kemudian menjadi polemik sehingga belakangan ini terjadi gelombang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa PTN di sejumlah daerah. Namun pemerintah telah mengatur bahwa setiap PTN harus memiliki minimal 20 persen UKT kelas satu dan UKT kelas dua agar masyarakat yang tidak mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas. (Semut)

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *