Konawe Selatan, Titik Kumpul – Supriyani, guru terhormat yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi karena menghukum salah satu siswanya.
Supriyani ditangkap karena menghukum seorang pelajar berinisial D (6 tahun) yang disebut-sebut merupakan anak seorang polisi yang bekerja di Polsek Baito, bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, pihaknya meminta keterangan kepada Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta mengajukan dua permintaan kepada orang tua siswa tersebut agar mencabut laporan polisi.
Permintaan pertama, Supriyani terpaksa membayar Rp50 juta, setelah itu Supriyani diminta berperan sebagai guru.
Halim menduga kasus tersebut merupakan tindak pidana Supriyani. Sebab, dengan kondisi Supriyani, sangat disayangkan jika dimintai uang perdamaian sebesar Rp 50 juta. Apalagi, status ekonomi Supriyani dan keluarganya dinilai tidak ada. Apalagi, menurut dia, persoalannya hanya pada dugaan pelecehan.
“Sepertinya ada kaitannya dengan kriminalitas. Karena ini disayangkan, dia (Supriyani) pekerja terhormat, suaminya hanya berjualan, kalau saya diminta Rp 50 juta, saya tidak akan memikirkannya. Jangan fitnah, Ada kepala desa, ada yang bersangkutan, diminta Rp 50 juta,” kata Halim pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim membantahnya. Ia menegaskan tak meminta uang Rp 50 juta kepada Supriyani.
“Kalau soal jumlah yang disebutkan (Rp 50 juta) kami tidak memintanya. Saya ulangi, tidak pernah,” kata Wibowo terlihat di akun X (Twitter) @MasBRO_back pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Upaya mediasi pertama dilakukan, tersangka mendatangkan kepala sekolah, dan dia mengakui perbuatannya. Saat itu kami beri waktu untuk berpikir, lanjutnya.