SPKLU Hyundai Kini Tak Bisa Dipakai Ngecas Mobil Listrik Merek Lain

JAKARTA, Titik Kumpul – PT Hyundai Motors Indonesia telah memperkenalkan beberapa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau EV Fast Charging Station di beberapa wilayah. Namun saat ini SPKLU hanya untuk mobil merek Hyundai saja.

Sebelumnya, pengisian cepat SPKLU besutan pabrikan asal Korea Selatan itu telah tersedia bagi seluruh pengguna kendaraan listrik baik kendaraan listrik Hyundai maupun kendaraan listrik merek lainnya. Namun aturannya diubah menjadi 1 Agustus 2024.

Demikian dilansir Titik Kumpul Otomotif dari akun Instagram resmi Hyundai Motors Indonesia (HMID). Ada beberapa aturan baru, salah satunya penggunaan SPKLU Hyundai yang tidak dimiliki mobil listrik merek lain.

“Mulai Agustus 2024, Hyundai akan menerapkan sistem pengisian tarif listrik untuk pengisian daya di stasiun pengisian Hyundai EV, dan terbatas pada mobil bermerek Hyundai dan anak perusahaannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden tentang Instalasi Listrik Swasta (ILP) “, tulis Hyundai.

SPKLU Hyundai banyak yang berlokasi di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan. SPKLU hanya mendukung pengisian daya ultra cepat dan dapat digunakan oleh mobil listrik merek lain yang memiliki tipe pengisi daya CCS2.

Salah satunya berlokasi di Plaza Indonesia yang menawarkan dua charger ultra cepat dengan total output 240 kilowatt. SPKLU mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10 persen hingga 80 persen dalam waktu sekitar 18 menit.

Sementara bagi pembeli baru Hyundai EV periode pre-order GIIAS 2024 All New Kona Electric dan model lainnya akan tersedia program layanan pengisian EV secara gratis melalui aplikasi myHyundai.

“Anda akan diberitahu melalui saluran WhatsApp resmi Hyundai untuk proses aktivasi dan penggunaan,” tulis Hyundai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *