Starlink Harus Buka Kantor di Indonesia

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia internet satelit Starlink membuka Network Operations Center (NOC) di Indonesia.

“(NOC) harus ada di Indonesia agar pemerintah bisa memantau dan mengontrol penggunaan akses Internet. Karena bisa digunakan untuk game online, pornografi, separatisme, hal-hal yang tidak pantas atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini,” ujarnya pada Jumat, 24 Mei 2024 dalam konferensi pers virtual.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memastikan Starlink yang beroperasi di bawah nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia menjalin kerja sama dengan ISP Indonesia untuk mengembangkan teknologi, meningkatkan layanan dan jaringan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya.

Budi Arieh mengatakan Starlink berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai penyedia layanan Internet sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan layanan Internet di Indonesia yang berlaku saat ini.

Ia meminta pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Tanah Air.

“Semua ini sangat penting untuk memastikan adanya level playing field di industri telekomunikasi Indonesia. Tentunya demi layanan internet yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Menkominfo.

Tentu saja Starlink sudah resmi beroperasi di Indonesia. Budi Arieh mengatakan Starlink mendapat hak pendaratan satelit dan lisensi radio luar angkasa selama satu tahun untuk enam jenis perangkat bersertifikat, termasuk antena gateway, router, dan antena terminal pengguna.

Selain itu, Starlink juga mendapatkan sertifikat kelayakan operasional untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia untuk layanan akses Internet, serta otorisasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup untuk media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia. Akses internet untuk layanan.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai pemerataan layanan internet di seluruh Indonesia, termasuk wilayah perbatasan, terpencil, dan terpencil (3T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *