Starlink Sudah Penuhi Semua Persyaratan untuk Beroperasi di Indonesia

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan penyedia layanan Internet berbasis satelit milik Elon Musk Amerika Serikat (AS) Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Internet Service Provider (ISP) untuk beroperasi di Indonesia.

Aju Vidya Sari, Direktur Jenderal Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan Starlink telah mendapatkan semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajibannya untuk menyediakan Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

“Mereka sudah mendapat izinnya, jadi boleh berusaha karena memenuhi syarat izinnya. Sudah ada di Indonesia, termasuk NOC, karena salah satu ULO (uji operabilitasnya),” ujarnya. . di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Aju mengatakan perangkat yang digunakan Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah tersertifikasi oleh pemerintah Indonesia.

“NOC itu ada di Karawang, Sibitung sebelum izin keluar dan tepatnya, tapi bisa jadi pintu masuknya jauh. Jadi, Sibitung bisa jadi Karawang jauhnya,” klaimnya.

Selain itu, kata dia, alamat IP layanan Internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia sehingga pemerintah mempunyai akses untuk memantau konten yang dikirimkan melalui jaringan menggunakan layanan perusahaan tersebut.

“Bagi kami, operator telekomunikasi, perusahaan berizin, berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran peraturan, mereka berhak menjalankan usahanya,” tegas Aju.

Sekadar informasi, Starlink sudah beroperasi di Indonesia. Pemiliknya, Elon Musk, meresmikan layanan perusahaan secara simbolis pada 19 Mei 2024 di Denpasar, Bali.

Sebagai PJI, Starlink telah mendapatkan hak pendaratan satelit dan izin radio luar angkasa dengan masa berlaku satu tahun, termasuk enam jenis perangkat bersertifikat, termasuk antena gateway, router, dan antena terminal pengguna, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink telah mendapatkan Sertifikat Kompetensi Operasional untuk penyelenggaraan layanan multimedia dan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup untuk media VSAT dan penyediaan layanan multimedia melalui VSAT untuk penyelenggaraan jaringan tertutup dan penyediaan layanan multimedia untuk layanan akses Internet. Untuk layanan akses internet.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah memperjuangkan pemerataan layanan Internet di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan, terpencil, dan terpencil (3T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *