Titik Kumpul – Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) menertibkan segala malpraktik administrasi, terutama dalam pengambilan dan penjualan seragam sekolah kepada siswa usai penerimaan siswa baru.
Antara mengatakan pada Senin, 8 Juli 2024, “Kami akan terus memantau sekolah-sekolah yang mencoba memungut biaya, terutama dalam merekrut siswa baru melalui penjualan seragam. “Itu terjadi di banyak sekolah.” .
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap sekolah yang diketahui menjual seragam siswanya, karena ini merupakan pajak ilegal yang tidak bisa ditolerir.
Ombudsman meminta Disdikbud Malut menindak sekolah yang terlibat praktik tersebut. Kesimpulan Ombudsman Malut salah satunya adalah pajak yang dikenakan pada pendaftaran baru (PPDB) di SMA 1 Halmahera Tengah.
Tujuan pemerintah menerima mahasiswa baru melalui pendaftaran online adalah untuk memastikan prosesnya bebas kolusi dan nepotisme.
“Dilarang menerima segala bentuk pembayaran penerimaan mahasiswa baru, baik berupa uang maupun hadiah dari masyarakat,” ujarnya.
Atas temuan perwakilan Ombudsman RI di Maluku Utara, Disdikbud Malut berjanji akan memanggil kepala sekolah SMA 1 Halteng untuk menanyakan biaya furnitur dan seragam calon siswa baru.
Naji menambahkan, setiap sekolah memiliki dana Dana Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan jika ada permasalahan furnitur. Jika kepala sekolah membutuhkan bantuan, mereka dapat menyurati langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Pemprov Maluku Utara menargetkan masuk zona hijau pelayanan publik, khususnya sistem manajemen pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Maluku Utara.
Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdulkadir mengatakan partai akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mensejahterakan masyarakat, namun pekerjaan ini tetap diawasi oleh lembaga yang berwenang, Ombudsman. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana standar kepuasan masyarakat terhadap pekerjaan yang dilakukan telah terpenuhi.
Selain itu, Samsuddin juga mengharapkan Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Pemprov Malut masih berada di zona kuning (kategori zona sedang), dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai zona hijau atau kategori zona tinggi,” ujarnya.
Baca artikel menarik Titik Kumpul Education lainnya di tautan ini.