JAKARTA – Sebagian masyarakat Indonesia berpendapat bahwa suami dilarang membunuh hewan saat istrinya sedang hamil. Mereka meyakini jika hal tersebut dilakukan maka akan berdampak pada janin dalam kandungan.
Tak dapat dipungkiri, kabar ini masih lumrah di masyarakat, bahkan di banyak wilayah Jakarta. Kabar yang keluar ‘katanya’ masih dianggap tabu oleh para suami.
Lalu bagaimana Islam melihatnya?
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Quran Az Zahra Ustad Abdul Samad (UAS) mengatakan, jika kabar tersebut benar, maka keimanan atau keyakinan orang tersebut telah rusak.
“Jika seorang muslim mengira bahwa ia menyembelih ayam dengan nama Allah, mengikuti perintah Allah dan Sunnah Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, tetapi dia tidak mau melakukannya (karena dia takut dilanggar) maka rusaklah imannya.” UAS Cahya Ilahi seperti dilihat dalam tayangan YouTube, Jumat 13 Oktober 2023.
Begitu pula pada kesempatan Idul Adha, UAS menegaskan, tidak ada masalah bagi laki-laki yang istrinya sedang hamil untuk ikut menyembelih hewan kurban. Yang terpenting, kata UAS, dilakukan sesuai syariat Islam.
Selain itu, Boya Yahya, pembina Pondok Pesantren Al-Bajah, juga berpendapat serupa. Ia mengatakan, tidak benar Islam melarang suami membunuh hewan saat istrinya sedang hamil.
“Ini yang diyakini masyarakat, ini tidak ada dalam Islam,” kata Boya Yahya dari YouTube Al-Bahjah TV.
Boya menjelaskan, jika istri hamil, ada baiknya suami membeli ayam, kambing, atau sapi lalu beramal dan berharap lahirnya anak yang baik.
Boya menegaskan, menyembelih hewan saat istri sedang hamil tidak ada hubungannya dengan kondisi anak.
“Selama hewan tersebut halal untuk dimakan, maka tidak ada salahnya menyembelihnya saat wanita tersebut sedang hamil.” “Anak dalam kandungan istrimu tidak ada hubungannya dengan itu, keyakinan yang tidak boleh kita percayai,” kata Boya.