Suami juga dapat Hak Cuti Pendampingan Istri Melahirkan, Berapa Lama? Intip Aturannya

VIVA Lifestyle – Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan cuti hamil yang bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).

Pasal 3 angka 3 undang-undang tersebut mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan paling sedikit 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

“Selain hak-hak yang ditentukan dalam Pasal 1 dan 2, setiap ibu yang bekerja berhak: a. cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. sekurang-kurangnya untuk 3 bulan pertama dan 2. a. bila ada keadaan-keadaan khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, minimal untuk 3 bulan ke depan,” demikian bunyi undang-undang tersebut, seperti dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan harus diberikan oleh pemberi kerja. Mari kita lanjutkan dengan menelusuri artikel selengkapnya di bawah ini.

Bukan hanya ibu saja yang berhak mendapat cuti hamil. Undang-undang juga mengatur tentang hak suami yang mendapat izin mendampingi istrinya.

Menurut Pasal 6 ayat (2), laki-laki boleh pergi bersama istrinya selama dua hari atau paling lama tiga hari. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1)(E), maka harus didampingi oleh suami dan/atau keluarganya. 

“Suami boleh pergi bersama isterinya pada ayat 1 : A. Pada waktu melahirkan selama 2 (dua) hari dan paling lama 3 (tiga) hari sesudahnya. Sesuai kesepakatan; atau b.

Selain itu, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anaknya, kecuali cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6(3)(2).

“Suami diberi waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anaknya, dengan alasan: a. isteri mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau gangguan nifas atau keguguran, b. anak yang dikandungnya mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan C. Wanita yang melahirkan telah meninggal dunia dan/atau anaknya meninggal dunia,” bunyi Pasal 6 Ayat 3.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, suami wajib melindungi kesehatan istri dan anak-anaknya apabila menggunakan hak untuk menemaninya berlibur; Penyediaan pangan yang cukup dan bergizi bagi perempuan dan anak; Mendampingi pasangan dalam memberikan ASI eksklusif sejak anak lahir sampai anak berumur 6 (enam) bulan; Dan bersama istri dan anak mendapat pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *