Suami Pelit Terhadap Istri Termasuk KDRT dan Bisa Dipenjara?

VIVA – Salah satu penyebab konflik dan perselisihan dalam hubungan perkawinan seringkali berkaitan dengan faktor keuangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai macam sebab, seperti pendapatan atau upah yang tidak mencukupi, pengelolaan keuangan yang buruk, pengelolaan keuangan yang tidak jujur, dan perbedaan pendapat antar pasangan mengenai pengelolaan keuangan, seperti keyakinan bahwa gaji suami adalah milik bersama dan adanya keyakinan bahwa gaji suami. adalah milik bersama. Itu adalah milik bersama, dll. Gaji wanita adalah milik pribadi.

Selain itu, kelakuan suami yang kikuk dalam menafkahi istrinya juga dapat membuat istri kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga sehingga berujung pada pertengkaran atau pertengkaran.

Di mata umat Islam, kewajiban suami menafkahi istri dan anak-anaknya, sesuai firman Allah SWT “Surah Al Baqarah” ayat 233;

“Adalah tugas seorang ayah untuk membesarkan istrinya dalam kebajikan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Lantas, apa syarat hukum bagi pria pecandu untuk membayar tunjangan kepada istrinya? Mungkinkah perilaku kecil ini termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada UU No. penderitaan seksual, penelantaran psikologis dan/atau keluarga, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan ilegal, pemaksaan atau perampasan kebebasan dalam keluarga.

Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering disebut adalah kekerasan psikologis. Kekerasan psikologis adalah perilaku yang menimbulkan ketakutan, hilangnya kepercayaan diri, ketidakmampuan, perasaan tidak berdaya dan/atau tekanan psikologis yang parah.

Kekerasan psikis tidak selalu terlihat secara fisik, namun dapat terwujud dalam perilaku atau sikap tidak menyenangkan yang merusak rasa harga diri, mengganggu kehormatan dan merugikan jiwa.

Apabila akibat dari kelakuan kikuk suami dalam menafkahi isterinya menimbulkan penderitaan psikis bagi isteri, seperti ketika isteri meminta uang untuk menafkahi keluarga namun ditolak atau disertai kata-kata yang menyakitkan hati, maka kelakuan laki-laki kikuk tersebut sebagai sebuah bentuk kekerasan psikologis.

Pelit dalam kamus bahasa Indonesia artinya pelit atau tidak mau. Orang yang kikuk seringkali dianggap sebagai karakter yang tidak populer, bahkan oleh orang yang kikuk itu sendiri. Seringkali mereka enggan memberi atau hanya mempertimbangkan untung ruginya, dan bila melakukannya sering kali disertai rasa kesal atau marah.

Apakah seorang pria dihukum karena kekurangan keuangan? Apabila unsur-unsur tindak pidana kekerasan psikis terpenuhi, seperti menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, tidak mampu, atau merasa tidak berdaya, maka laki-laki dapat dihukum atas perbuatan tersebut, dengan syarat pihak perempuan melakukan hal-hal sebagai berikut: mengajukan pengaduan atau mengajukan pengaduan kepada otoritas terkait.

Apalagi jika suami kecanduan memberi nafkah dan istri lalai, maka perilaku tersebut masuk dalam kategori penelantaran keluarga. Undang-undang mengatur tentang perilaku lalai seorang perempuan yang menjadi tanggungan suaminya, dan pelaku lalai tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 9(1) melarang penelantaran istri yang menjadi tanggungan suaminya. Pasal 9(1) menyatakan bahwa “Tidak seorangpun dilarang menelantarkan seseorang dalam batas-batas keluarganya, meskipun ia terikat oleh hukum yang berlaku padanya atau karena suatu perjanjian atau perikatan seumur hidup, pengasuhan atau kehidupan. Pemeliharaan orang itu.

Pasal 49 UU No. Nilai tertinggi Rp. 15.000.000 (Rp lima belas juta).

Pasal 45 mencantumkan sanksi terhadap pelaku kekerasan psikis di lingkungan rumah tangga dan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100. 9.000.000 (Sembilan juta rupee).

Apabila akibat kekerasan psikis tidak menimbulkan penyakit atau mengganggu pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupee).

Meskipun perempuan yang menjadi korban kekerasan suaminya dapat melaporkan suaminya kepada pihak berwajib, namun yang terbaik adalah menyelesaikan situasi tersebut dengan cara yang bersahabat dan komunikatif. Suami istri hendaknya bekerja sama untuk memahami dan menyelesaikan masalah keuangan melalui introspeksi dan komunikasi terbuka.

Dalam perkawinan, undang-undang dengan jelas mengatur kewajiban suami istri, dan saling melindungi serta mendukung sangatlah penting. Komunikasi yang baik antara suami dan istri menjadi kunci menghindari konflik dan membangun keluarga yang harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *