Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sandra Dewi Matikan Kolom Komentar Instagram

VIVA Showbiz – Kabar suami Sandra Devi, Harvey Moyes, ditetapkan sebagai tersangka pidana oleh Kejaksaan Agung mengejutkan banyak pihak. Tersangka suami Sandra Devi terkait kasus korupsi 2015-2022. dalam Sistem Perdagangan Barang Timah di Wilayah Izin Pertambangan PT Timah Tbk (IUP).

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan yang menyimpulkan Harvey diangkat dari saksi menjadi tersangka sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Lanjutkan.

Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan kedua tersangka sebagai petinggi RBT. Ia terlibat dalam pengorganisasian kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Usai tersangka diketahui sebagai suami Sandra Devi, publik pun langsung mengalihkan perhatian ke ibu dua anak tersebut. Beberapa teman tidak bertanya tentang Sandra Devi. Sang sahabat tak percaya Sandra Devi tak mengetahuinya.

“Tuhan tahu Sandra? – Seberapa jauh – komentar teman-temannya.

Tak hanya itu, sahabat X juga ramai membahas kehidupan mewah Sandra Devi dan Harvey Moyes yang didokumentasikan istri keduanya di media sosial.

“Pantas saja kamu membeli jet pribadi,” sahut yang lain.

Sementara itu, Sandra Devi menutup seluruh kolom komentar di akun media sosial Instagram miliknya setelah mengidentifikasi lokasi mencurigakan suaminya.

Sore ini, Sandra Devi juga mengumumkan dirinya di profil Instagram-nya. Postingan tersebut tentang iklan pembalut wanita.

Sementara itu, Sandra Devi memposting momen bersama kedua putranya di Instagram Stories-nya pagi tadi. Ia dan kedua putranya berolahraga di Gelora Bang Karn, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi tata niaga barang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022. Kejaksaan menduga PT Timah Tbk melakukan pelanggaran terkait kerja sama ilegal antara administrasi pertanahan dan swasta. Hasil pengelolaan tersebut dapat dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dari penyidikan tersebut, penyidik ​​Kejaksaan Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga barang timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Wilayah 2015-2022.

Tersangka adalah Helena Lim alias Crazy Rich, asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Usai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik ​​langsung menangkapnya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *