Sudah Meresahkan Warga, Tukang Parkir Liar Mulai Dirazia

Titik Kumpul – Pemerintah Kota (Pemkot Jakbar) Jakarta Barat tengah menjalankan program penertiban parkir liar di banyak wilayah, seiring masih banyaknya laporan masyarakat terkait pemberlakuan peraturan daerah tentang peserta parkir liar.

Afandi Nofrisal, Kepala Bagian Operasi (Kasiops) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di beberapa tempat. 

Ruasnya dimulai dari Taman Semanan Indah (TSI), jalan kita sambung, terus ke jalan raya, menuju Kejaksaan Negeri Jakarta, terus ke Pasar Puri, menyeberang lagi dan kembali ke Angkutan Jakarta Barat. Demikian kata Afandi Nofrisal. pada Rabu, 15 Mei 2023 dalam keterangannya. 

Menurut Fundy, penyidikan didasarkan pada banyaknya pemberitaan masyarakat terkait parkir liar di media sosial. Hal itu juga dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu peraturan daerah (tirai) yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, polisi gabungan juga berhasil menangkap delapan pengemudi gelap yang banyak di antaranya memberikan sanksi denda parkir ke berbagai tempat usaha.

Hasil operasi yang dilakukan siang tadi berhasil menangkap 8 orang pengendara mobil ilegal berwarna merah.

Polisi menangkap delapan tukang parkir liar dan meminta mereka menandatangani surat izin.

“Saat ini kami sedang memberikan instruksi tentang isi teguran tersebut untuk tidak masuk kembali ke kawasan terlarang tanpa izin. Jika ditemukan, petugas Satpol PP akan dikenakan sanksi. Tindakannya adalah sebagai berikut. Tip (tindak pidana ringan).” 

Afandi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara rutin untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Kami akan terus berjalan hingga bulan Juni dan terus berlanjut hingga permukaannya disetujui secara resmi agar masyarakat merasa aman dan nyaman serta tidak terhalang oleh kendaraan.

Baca artikel menarik terkait wisata di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *