Titik Kumpul – Pemerintah memberikan Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dan Pembebasan Biaya Pendidikan (UKT/SPP) bagi seluruh penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) yang harus dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Mereka juga akan menerima sisa dana gratis atau uang saku yang ditentukan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing universitas distrik, dibagi menjadi 5 besaran klaster yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250 1.250.000.000. Rp per bulan. Saldo dana gratis diberikan setiap semester atau enam bulan sekali.
Penerima KIP-K tidak dipilih secara sembarangan, melainkan melalui proses yang cukup ketat, salah satu syaratnya adalah siswa dari keluarga miskin/rentan. Cek persyaratan ekonomi lainnya bagi penerima KIP-K
1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
2. Pelajar yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari kementerian yang mempunyai permasalahan sosial, seperti: pelajar dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Siswa dari keluarga yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa yang termasuk kelompok miskin atau rentan sampai dengan desil 3 Data Percepatan Pengentasan Kemiskinan (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Pelajar yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
5. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah sepanjang memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan: Bukti gabungan pendapatan kotor. dari orang tua/wali sebanyak-banyaknya Rp 4.000.000 per bulan atau gabungan penghasilan bruto orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebanyak-banyaknya Rp 750.000. Bukti status keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Memenuhi Syarat (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan untuk menunjukkan kondisi keluarga.
Perlu diketahui, penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Mereka juga harus lolos seleksi untuk memasukkan peserta didik baru melalui seluruh jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Sekolah Vokasi, dan PTN dan PTS yang telah terakreditasi, serta program studi yang juga telah terakreditasi resmi dan terdaftar di akreditasi nasional. untuk pendidikan tinggi. sistem.