Jakarta, Titik Kumpul – Pemkab DKI Jakarta masih menyusun aturan baru bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang masa verifikasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk itu, kendaraan harus lulus uji emisi Layanan Perlindungan Lingkungan.
“Kita bisa berkoordinasi dengan daerah (SKPD). Sebagai bagian dari perluasan pajak kendaraan, kita bisa menyusun kebijakan teknis yang sesuai dengan proses uji emisi ini,” kata Wamenhub. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta; Sarjoko, Antara Selasa 3 Desember 2024.
Ia mengaku belum bisa membeberkan kapan tepatnya penerapan kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terlibat. Di sisi lain, lanjut Sarjoko, Pemerintah Provinsi DKI tak ingin memaksakan kebijakan evaluasi pelepasan STNK kepada masyarakat.
Oleh karena itu, tambahnya, ia akan terus mengadakan diskusi terarah dengan berbagai kelompok untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kebijakan tersebut serta memperbaruinya.
“Ini untuk masyarakat dan tentunya menjadi pertimbangan masyarakat. Hal ini jangan sampai membebani masyarakat dengan kenaikan pajak mobil,” ujarnya.
Menurut Sarjoko, meski kebijakan sedang dirumuskan, pemerintah negara bagian sedang mendidik masyarakat tentang pentingnya mematuhi uji emisi kendaraan mereka.
“Kalaupun nanti diterapkan, butuh waktu untuk berintegrasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Dinas Perlindungan Lingkungan Hidup (DLH) Nasional Jakarta sebelumnya meminta pemilik kendaraan membawa dokumen yang lolos uji emisi. Hasil uji emisi kendaraan dijadikan dasar penetapan tarif pajak kendaraan (PKB).
Artinya, kendaraan yang gagal uji emisi tidak bisa memperbarui STNK-nya. Jadi, DLH adalah satu; Sistem pengelolaan lokasi tunggal (Samsat) akan mempersiapkan kendaraan untuk uji emisi di beberapa lokasi.