Syarat Membuat Pelat Nomor Cantik Kendaraan dan Biaya Bikinnya

Jakarta, 10 Mei 2024 – Banyak sekali mobil yang melaju dengan kombinasi nomor menarik di pelat nomornya. Jika Anda tertarik untuk memiliki plat nomor yang bagus, Anda bisa mengajukan permintaan ke polisi, yaitu instansi yang menerbitkan plat nomor kendaraan bermotor.

Sesuai Pasal 36 ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2012 Nomor 5 Tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan dapat menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihannya. Salah satu pilihan plat nomor dapat berupa kombinasi angka dengan atau tanpa rangkaian huruf yang dipilih.

Namun penggunaan pelat pilihan dikenakan biaya penerimaan negara tidak kena pajak (PNBP). Pemilik kendaraan dengan nomor terpilih wajib mengajukan dan membayar biaya PNBP setiap lima tahun sekali.​

Baca juga: Kasus Virus STNK Keterlambatan Truk Pickup Seharga Rp 5 Juta Akibat Ujung Plat Nomor Yang Indah

Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan kembali nomor yang dipilih, maka akan diganti dengan nomor NRKB secara berurutan dan tidak dikenakan biaya PNBP untuk nomor yang dipilih. Syarat dan cara membuat plat nomor cantik adalah sebagai berikut :

Pembuatan Surat Keterangan Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) Nomor Plat (STNK) Bukti pembelian kendaraan dari diler Formulir permohonan NRKB yang ditandatangani Cara membuat nomor plat yang indah

Langkah Selanjutnya: Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen persyaratan beserta formulir permohonan NRKB yang telah diisi. Membayar biaya pembuatan piring cantik: Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta membayar biaya produksi NRKBK. Ukurannya tergantung banyaknya angka dan huruf yang diinginkan. Menunggu proses produksi: Setelah pembayaran, Anda perlu menunggu proses produksi NRKB selesai. Pulihkan plat nomor kendaraan cantik Anda: Setelah melengkapi NRKB, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.

Biaya produksi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) mengatur mengenai tarif pelat nomor mewah. sebagai berikut:

1. NRKB satu angka tanpa tambahan huruf setelah angka : Rp 20.000.000 Dengan huruf setelah angka : Rp 15.000.000 2. NRKB dua angka tanpa tambahan huruf setelah angka : Rp 15.000.000 Dengan huruf setelah angka : Rp. Angka tanpa huruf : 10.000.000 rupee. Angka dengan huruf : Rp 7.500.000. 4. Nomor NRKB empat digit tanpa huruf : Rp 7.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *