Tak Banyak yang Tahu, Ini Alasan Tidak Ada Pintu Sopir di Bus

Jakarta – Banyak masyarakat Indonesia yang mungkin belum menyadari bahwa ada undang-undang yang melarang bus memiliki pintu di sisi pengemudi.

Saat ini, bus kota dan bus antar kota (AKAP) sudah tidak memiliki pintu pengemudi. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan.

Lang Widya Praba Wasista selaku instruktur bus dan pelatih Laksana mengungkapkan, Menteri Perhubungan telah menetapkan aturan tidak boleh ada pintu di sisi kanan pengemudi bus.

Undang-undang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Jenis Kendaraan.

“Saat ini ada perubahan peraturan PM 23 tahun 2021, tentang persyaratan keselamatan dan pintu, akses pintu darurat,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif pada Selasa, 14 Mei 2024.

Lang mengatakan undang-undang ini menjadi alasan utama mengapa bus-bus di Indonesia saat ini tidak memiliki pintu pengemudi. 

Lalu, penyebab utamanya adalah ketika terjadi kecelakaan, pengemudi bus sulit melarikan diri dan menyelamatkan diri.

“Di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan pintu di sisi pengemudi, sehingga sopir bus tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.

“Praktik di Indonesia, ketika terjadi kecelakaan, pengemudi bus sering kali kabur, asal-asalan, dan menyelamatkan diri. Oleh karena itu, tujuan tidak adanya pintu pengemudi adalah agar pengemudi bertanggung jawab mengemudikan kendaraannya,” kata Lang.

Selain itu, Lang mengungkapkan ada beberapa bagian tubuh yang tidak mengikuti aturan. Namun hal ini karena permintaan pelanggan.

“Setiap diler mobil harus siap. Namun, seringkali ada pelanggan yang ngotot untuk menggunakan pintu pengemudi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *