Tak Bisa Sembarangan, Ini Alasan Pengemudi Dilarang Menyalip di Bahu Jalan

Jakarta, Titik Kumpul – Bahu jalan merupakan kawasan yang berada di sisi kiri atau kanan jalan utama. Ini dirancang untuk keadaan darurat, parkir sementara atau kebutuhan mendesak lainnya.

Penggunaan utang jalan juga tampak pada pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang tol.

Pasal 14 menjelaskan, tepi jalan hanya dapat digunakan untuk lima keadaan, yaitu untuk arus lalu lintas darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk kendaraan penarik/derek/dorong.

Kemudian tidak digunakan untuk mengangkat atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.

Sony Susmana selaku Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, penggunaan gardan jalan hanya untuk menghentikan kendaraan karena rusak atau pengemudi mengantuk.

Bahu jalan itu merupakan jalan darurat. Artinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti karena rusak atau pengemudinya mengantuk sementara, ujarnya saat dihubungi Titik Kumpul, Selasa, 3 September 2024.

Ia kemudian mengatakan, kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans tidak disarankan melintas di pinggir jalan.

“Ambulans dan petugas pemadam kebakaran tidak disarankan menggunakan sisi jalan karena licin, bergelombang, dan sempit kecuali lalu lintas padat,” kata Sony.

Menurut dia, pinggir jalan tersebut memiliki bahaya yang cukup berbahaya jika ada pengemudi yang berani melintasinya untuk menyalip kendaraan lain.

Kita tahu bahwa bahu jalan di mana-mana licin, berbeda tingkat dan sempit. Tidak cocok untuk menyalip atau ngebut atau ceroboh. Memang terlihat kosong tapi berbahaya jika digunakan untuk menyalip. menyimpulkan. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *