Tak Bisa Sembarangan, Ini Cara Aman Duplikat Kunci Immobilizer

Jakarta, Titik Kumpul – Setiap mobil dilengkapi dengan beberapa kunci untuk menghidupkan mobil, ada kunci utama dan juga kunci cadangan. Sementara itu, disarankan untuk tidak kehilangan keduanya.

Pasalnya, kunci pabrikan mobil sudah memiliki fungsi Immobilizer.

Seperti dilansir Titik Kumpul pada Selasa 8 Oktober 2024 dari situs resmi Astra Daihatsu, car immobilizer switch merupakan salah satu jenis saklar elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan dan menonaktifkan sistem immobilizer pada mobil.

Sistem immobilizer ini merupakan fitur keamanan yang dirancang untuk mencegah pencurian kendaraan dengan cara memblokir mesin kendaraan.

Ini kemudian bertindak untuk mencegah kendaraan mulai tanpa kunci yang valid.

Chip transponder elektronik biasanya dipasang di kunci immobilizer mobil.

Ketika pemilik memasukkan kunci immobilizer ke dalam kunci mobil dan menyalakannya, chip transponder berkomunikasi dengan sistem immobilizer mobil melalui gelombang radio atau sinyal lainnya.

Sistem immobilizer akan memeriksa apakah kunci ini adalah kunci yang valid.

Jika kunci cocok dengan informasi yang tersimpan di sistem immobilizer, mesin kendaraan akan diperbolehkan hidup. Jika tidak cocok, mesin akan dinonaktifkan.

Selain itu, menggandakan kunci immobilizer mobil tidak sepraktis menggandakan kunci biasa.

Faktanya, tidak semua sakelar immobilizer dapat diduplikasi karena beberapa di antaranya dilengkapi dengan teknologi pemblokiran untuk mencegah interferensi gelombang frekuensi.

Oleh karena itu, pembuatan ulang kunci Immobilizer tidak bisa dilakukan secara asal-asalan dan memerlukan kondisi khusus.

Pertama, pemilik harus menyiapkan dokumen properti pribadi sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut antara lain STNK, BPKB dan KTP.

Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti upaya memalsukan data jarak jauh yang dapat digunakan untuk tindakan pencurian.

Kedua, pemilik harus membawa kendaraannya ke lokasi duplikasi kunci immobilizer demi keamanan dan pemeriksaan. Sebab, software transponder yang akan dihasilkan harus kompatibel dengan ECU immobilizer.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah upaya kriminal seperti peretasan gelombang frekuensi secara sembarangan.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua sakelar immobilizer dapat diduplikasi, karena sistem immobilizer mobil ini seringkali lebih kompleks dan memiliki fitur pemblokiran yang mencegah interferensi gelombang frekuensi.

Cara ketiga adalah dengan mengajukan registrasi ke dealer. Sebenarnya tahapan ini tidak dilakukan oleh pemilik mobil, melainkan oleh dealer yang akan mendaftar ke direktur untuk mendapatkan izin duplikat kunci.

Setelah otorisasi, proses memasukkan kembali kunci baru dapat dimulai. Registrasi ini diperlukan untuk mengontrol duplikasi kunci immobilizer, karena teknologi ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan kendaraan.

Ini adalah aturan baru. Sebelumnya, duplikasi kunci mobil dapat dilakukan dengan cukup mudah menggunakan alat pemindai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *