Tak Bisa Sembarangan Masuk, Kendaraan Menuju MotoGP Mandalika 2024 Dibatasi

JAKARTA, VIVA – Departemen Perhubungan Nusa Tenggara Barat (DISHB) di bawah Kementerian Perhubungan memastikan akan membatasi kendaraan yang masuk ke kawasan MotoGP Mandalika pada 27 hingga 29 September 2024. Hal ini untuk menjaga lalu lintas tetap lancar.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Dinas Angkutan Daerah NTB Nomor 1 tentang pembatasan perjalanan kendaraan pada perhelatan MotoGP 2024 akhir pekan ini. Hal ini ditentukan dalam 500.II/1159/DISHUB/II.

Larangan ini diperlukan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan guna menjamin keselamatan, kelancaran, dan ketertiban terkait perhelatan MotoGP Mandalika, kata Direktur Pelayanan Transportasi NTB (DShub) Lalu Moh Faisal. Antara kepada VIVA Otomotif, Kamis 26 September 2024.

Terdapat beberapa permasalahan regulasi yang penting untuk memastikan MotoGP Mandalika beroperasi dengan aman, lancar, dan tertib. Beberapa di antaranya membatasi penggunaan jalan menuju KEK Mandalika, kecuali kendaraan penonton yang memiliki tiket dan/atau stiker resmi yang dikeluarkan KPU.

Pekerja atau pegawai yang bekerja di KEK Mandalika wajib menunjukkan tanda pengenal. Warga yang berada di KEK Mandalika hanya diperbolehkan masuk jika memiliki KTP, SIM, KTP lain yang masih berlaku, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan lain-lain.

Selain itu, kata dia, seluruh aktivitas adat dan budaya masyarakat sekitar yang menggunakan jalan utama Mandalika Sez akan dilarang mulai 27 hingga 29 September 2024 selama durasi MotoGP. 

“Pada tanggal 27 hingga 29 September 2024, kegiatan sosial konvensional dan budaya yang menggunakan jalan utama menuju KEK Mandalika dilarang,” jelasnya.

Sedangkan pengangkutan barang dan logistik melalui jalur KEK hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WITA hingga pukul 05.00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *