Semarang, 24 Mei 2024 – Selain pajak progresif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kendaraan bermotor tahun 2024. pembayaran pajak di
Seperti diketahui, BBNKB merupakan pungutan atau biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan atau pengalihan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Berkat program ini, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, Jumat di Semarang, mengatakan penerapan kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024 itu baru berlaku pada tahun ini.
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas berlangsung pada periode 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024. Provinsi yang bebas bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) atau kendaraan bekas dari Provinsi Jawa Tengah dan dari luar Jawa Tengah.
Selain pembebasan pajak progresif dan BBNKB, Pemprov Jateng juga memberikan pengampunan pajak untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk utang tahun pertama hingga kelima.
Seperti disebutkan, besaran pemotongan pajak dasar dan denda administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen sesuai dengan jangka waktu utangnya. Kemudian, sebelum batas waktu pengurangan pajak tahun berjalan bagi yang patuh pajak kendaraan,
Sebelumnya, Sindicatos de Trafico (Korlantas Polri) menyarankan agar BBNB kedua dan pajak progresif dihapuskan karena memberikan banyak manfaat. Selain itu, masyarakat juga akan lebih patuh dalam membayar pajak.
Padahal, harga BBN 2 cukup murah karena yang memiliki lebih dari satu kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam. Akibatnya banyak pemilik kendaraan yang menggunakan identitas atau nama perusahaan orang lain.
Jadi pak, kami minta semua setelah membeli (kendaraan bekas) ganti nama. Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II itu mahal, maka kami minta gubernur membuang BBN II karena mahal, masyarakat melakukannya. tidak mau membayar pajak,” kata sang manajer. Pendaftaran dan Catatan Identitas (Direktur) Brigjen Yusri Yunus Korlantas Polri pada Maret 2023.