Tak hanya di IKN, Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT Ke-79 RI di Istana Jakarta, Begini Caranya

Jakarta, Titik Kumpul – Beberapa tahun terakhir, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upacara HUT Republik Indonesia. Pada tahun 2024 ini, diketahui pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Ibukota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utama, Kalimantan Timur. 

Namun tak hanya di IKN, upacara HUT ke-79 RI juga digelar di Istana Medeka, Jakarta Pusat. Menteri Negara (Menseneg) Pratikno menjelaskan, upacara proklamasi kemerdekaan NKRI akan dilaksanakan di IKN dengan batas waktu pelaksanaannya setelah Indonesia Bagian Barat. Presiden Jokowi akan bertindak sebagai inspektur upacara tersebut. Gulir ke bawah lebih jauh, oke?

Sedangkan upacara di halaman Istana Merdeka Jakarta mengikuti tata cara upacara militer di IKN. di Istana Merdeka Jakarta menjadi agenda utama,” ujarnya, dilansir situs resmi Sekretariat Negara.

Masyarakat bisa mengikuti upacara peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia di Jakarta, asalkan ada undangan resmi. Undangan tersebut diterima setelah berhasil mendaftar menjadi peserta Upacara HUT RI ke-79. Peserta yang ingin mengikuti Upacara HUT RI ke-79 di Istana Negara Jakarta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak boleh membawa anak-anak. Peserta yang ingin mengikuti prosesi upacara di Istana Merdeka Jakarta sudah mendapatkan vaksin COVID-19 ketiga atau booster. 

Bagi mereka yang telah berusia 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi atau booster ketiga, selanjutnya dapat mengisi formulir di visionnement.istanapresiden.go.id. Setelah itu isi data dan upload foto Anda. Nantinya orang-orang terpilih akan mendapat undangan, undangan tersebut hanya berlaku untuk satu orang saja.

Nantinya peserta wajib membawa undangan resmi pada upacara tersebut (undangan resmi akan dijemput langsung di gedung Krida Bhakti sesuai jadwal penjemputan yang diberikan melalui email dan WhatsApp, dan tidak dapat ditunjukkan).

Untuk acara ini, peserta disarankan untuk mengenakan pakaian nasional atau tradisional. Peserta juga wajib membawa tanda pengenal diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) pada saat menerima undangan dan hadir pada upacara. Ambil tempat duduk Anda sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.

Jangan membawa makanan atau minuman dari luar. Menjaga suasana kondusif selama upacara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *