Titik Kumpul – Rian Maulana, pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, baru-baru ini menjadi sorotan publik usai menjadi tuan rumah pesta perceraian yang viral di media sosial.
Acara yang berlangsung pada Minggu, 14 Juli 2024 ini menyedot perhatian netizen dengan kemeriahan tak seperti perayaan pernikahan.
Pesta cerai Ryan Maulana berlangsung mewah dengan tenda besar yang diperuntukkan bagi para tamu dan panggung hiburan menambah kemeriahan acara.
Dalam acara tersebut, deretan karangan bunga dari kerabat dan sahabat terlihat menghiasi ruang sekitar panggung, menambah kesan meriah dalam pesta tersebut.
Rian Maulana yang baru saja menikah pada 3 Maret 2024 atau sekitar 4 bulan lalu terlihat santai dan bahagia dengan status barunya sebagai duda.
Meski pernikahannya terbilang baru, ia memutuskan merayakan momen perpisahannya dengan cara yang spesial, yakni dengan pesta yang meriah.
Tanda maaf
Dalam wawancaranya, Ryan mengungkapkan, pesta perceraian tersebut digelar sebagai bentuk permintaan maaf kepada keluarganya.
“Pestanya diadakan atas dasar permintaan maaf kepada keluarga saya. Mungkin sebelumnya keluarga saya tidak mendengarkan nasehat dan mengambil keputusan sendiri,” kata Ryan Maulana, saat ditemui di kediamannya, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia merasa tidak mendengarkan nasehat dan petunjuk saat menikah, dan merayakan peristiwa tersebut sebagai bentuk permintaan maaf, yang sekaligus menandai berakhirnya babak baru dalam hidupnya. “Acara ini untuk kumpul keluarga saja,” jelasnya.
Pesta perceraian tersebut viral di media sosial, banyak pengguna yang membagikan foto dan video kemeriahan pesta tersebut. Ryan sendiri mengaku tak menyangka acara yang diselenggarakannya akan mendapat begitu banyak perhatian.
“Saya nggak nyangka bakalan viral dalam skala besar. Mungkin viral di Kabupaten Pringsewu saja, itu yang saya pikirkan. Kalau sebesar itu saya tidak menyangka,” kata Ryan.
Harganya puluhan juta
Rian mengatakan, acara ini membutuhkan biaya sekitar R50 juta. Puluhan juta, sekitar Rp 50 juta, katanya.
Meski Ryan telah berpisah secara mental dengan istrinya, namun proses hukum perceraian masih terganjal aturan yang mensyaratkan masa pernikahan minimal enam bulan sebelum perceraian bisa diproses secara resmi.
“Secara hukum kita dibatasi dengan aturan terbaru tahun 2022. Batas waktu perceraian minimal enam bulan dalam sebuah pernikahan. Kita hanya punya waktu sekitar empat bulan. Namun syarat enam bulan itu bisa dipercepat jika ada KDRT,” ujarnya. Dikatakan.
Laporan: Puji Lampung (tvOne)
Baca artikel menarik Titik Kumpul Trend lainnya melalui link ini.