Jakarta, Titik Kumpul – Produser film dan pemilik perusahaan produksi Anggia Novita memutuskan untuk membawa sengketa asuransi ke jalur hukum dengan melaporkan ke Bank Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Tindakan tersebut diambil Anggia setelah mengetahui pihak bank bekerja sama dengan pihak bank. perusahaan asuransi yang bersangkutan Anggia Insurance tidak bertanggung jawab atas klaim yang diajukan.
Yogi Widodo, SH, kuasa hukum Anggia membeberkan perkembangan kasus tersebut. Benar, kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana bank terhadap klien kami, kata Yogi dari kantor WIRA ADVOCATES, Petojo, Jakarta Pusat. Melanjutkan.
Jogi menegaskan, upaya hukum ini dilakukan setelah pihak bank tidak menunjukkan niat baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Meski kita sudah kirimkan undangannya, namun tetap tidak ada bunga dari pihak bank. Beda jauh dengan perusahaan asuransi yang sangat kooperatif karena tidak ada kesepakatan dengan pihak bank. Klien kami keluar. keluarkan lebih banyak undang-undang. langkah,” lanjutnya. adalah Yogi.
Menurut Yogi, bank tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1) yang mengharuskan bank bertanggung jawab atas kerugian.
Permasalahan bermula ketika perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan sudah terlambat. Sebaliknya, saldo rekening Angia masih dibayarkan premi pada tahun kedua sampai tahun kelima, padahal Angia sudah terkena stroke sejak tahun pertama. Merasa diabaikan dan ditinggalkan, Anggia mengungkapkan kekesalannya.
“Saya nasabah yang diistimewakan ya, miris sekali mereka memukul saya sana sini, lalu mengabaikan saya, memperlakukan saya dengan tidak adil, padahal saya mempercayakan seluruh tabungan saya dan sisanya di bank, apa yang harus saya lakukan dengan benar? Kami tidak dilayani,” kata Anggia di kafenya, Sam’s Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Yogi juga menambahkan, tindakan bank tersebut menyebabkan kerugian finansial bagi Angie hingga ratusan juta rupee.
“Bank mengetahui bahwa klien kami terkena stroke; mereka datang ke rumah sakit berbondong-bondong.
Yogi menegaskan, kelalaian itu diperparah dengan Anggia yang terus membayar premi selama lima tahun.
Parahnya lagi, nasabah kami tetap membayar premi hingga lima tahun, padahal pembayaran harus dihentikan jika terjadi cacat tetap, sesuai brosurnya sendiri, kata Yogi.
Anggia mengklaim total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi terus menerus dan kerugian kerugian total Rp4,7 miliar. Kini, dengan laporan resmi yang diserahkan kepada pihak berwajib, Anggia berharap permasalahan ini segera mendapat keadilan dan berdampak positif bagi pelanggan lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.