Jakarta, Titik Kumpul – LinkAja memastikan mendukung segala upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik perjudian online.
Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat manajemen risiko, infrastruktur teknologi, dan kerja sama di bidang pendidikan.
Hal ini sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) tentang kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Berdasarkan hasil Fraud Detection System (FDS) perusahaan, LinkAja berhasil mengumpulkan banyak akun setiap bulannya yang ditandai melakukan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online.
LinkAja rutin melakukan analisa dan pelaporan kepada otoritas melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM PPATK).
Rata-rata, setiap bulannya, termasuk Juli 2024, LinkAja menerapkan sanksi larangan transaksi otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi oleh FDS real-time perusahaan, dan menindak hampir 100 kasus dengan melakukan suspend, pembekuan dan/atau pemblokiran akun berdasarkan laporan manual. masuk ke LinkAja melalui customer service (CS) atau rekanan bank.
LinkAja sigap mengantisipasi maraknya laporan penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online.
Salah satu komponen utama yang diperkuat LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah penguatan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD) dan Enhance Due Dilligent (EDD) dengan penyempurnaan end-to -proses akhir. . kemampuan proses analisis dokumen, identitas dan kesesuaian data aplikasi pelanggan/bisnis baru.
Selanjutnya, praktik alat pemantauan transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan cara perjudian online, evaluasi rekening pelanggan/pedagang dan melakukan kunjungan acak dan/atau rutin ke pedagang berisiko tinggi.
Tanggung jawab penerapan KYC/KYM kemudian mencakup penggunaan VA dan kerja sama berjenjang serta melakukan patroli siber secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan pada situs web atau aplikasi seluler perjudian online yang aktif.
CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengaku sejak awal telah menerapkan prinsip e-KYC secara cermat untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi terkait aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.
Misalnya saja saat verifikasi data pengguna, mereka sangat berhati-hati agar sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Selanjutnya bagi para pedagang, kami selalu mengecek pelaksanaan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melakukan CDD pada setiap tahapan/prosedurnya,” ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
LinkAja semakin mengoptimalkan implementasi Fraud Detection System (FDS) milik perusahaan, dimana sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan memantau transaksi secara real-time – nonstop 24/7 secara otomatis. – dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa.
Berbasis teknologi tersebut, LinkAja dapat dengan cepat melakukan tindakan preventif terhadap akun-akun yang kedapatan terlibat aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian online.
Selain FDS, LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan lain ke dalam aplikasinya, seperti pencegahan mode aplikasi palsu, autentikasi dua faktor, enkripsi data, dan pelacakan aktivitas pengguna.
“Sehingga kami dapat lebih memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber,” jelas Yogi.