Tanggapan Prof Quraish Shihab Soal Seruan MUI Boikot Produk Pro Israel

Jakarta – Ilmuwan Muslim Indonesia Prof. Quraish Shihab juga mengomentari perang Palestina di Gaza yang meningkat selama lebih dari sebulan.

Ia pun menanggapi anjuran boikot produk Israel yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu, 11 November 2023.

Sebelum mengutarakan pandangannya soal boikot produk yang terang-terangan mendukung agresi Israel terhadap Gaza, pendiri Pusat Kajian Al-Quran (PSQ) ini terlebih dahulu bercerita tentang seorang pengusaha yang mendekatinya.

“Pak Quraish, saya diboikot, penjualan saya turun 60 persen. Saya membayar gaji kepada umat Islam. Bahan yang saya buat dari bahan dalam negeri, apakah harus diboikot juga? Menurutnya, hal itu akan terlihat di YouTube Bayt Al-Quran pada Kamis, 16 November 2023.

“Bagaimana?” Ini adalah sebuah masalah. Jadi, apa yang harus kita boikot, saya katakan: kita harus berpikir. “Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan fatwa tersebut harus mempertimbangkan secara matang apakah (produk) ini yang akan kita boikot,” lanjutnya.

Penulis Tafsir Al Misbah ini melanjutkan, pengusaha tersebut mengaku menghasilkan produk yang namanya sama dengan produk di Amerika yang membantu Israel.

Meski punya nama serupa, lanjut Quraish, pengusaha itu mengaku tidak memberikan apa pun kepada Israel. “Haruskah aku diboikot juga? Dia mengadu kepada Qureish Shihab.

Quraish Shihab kemudian menyoroti daftar produk yang beredar di media sosial, dengan mengatakan bahwa beberapa produk tersebut tidak boleh diboikot.

“Pada dasarnya, kita harus memboikot mereka yang jelas-jelas membantu Israel, dan mereka yang tidak membantu, kita harus mengecualikan mereka; Apakah dia kalah lebih banyak atau kita kalah lebih banyak?”

Quraish Shihab tak memungkiri, boikot terhadap merek akan merugikan perusahaan dan menimbulkan kerugian. Namun, dia menegaskan, penerapan tindakan tersebut harus lebih masuk akal.

“Tetapi boikot itu perlu dan ada banyak hal yang harus diboikot. Kita hanya harus berhati-hati. “Pembasmian kejahatan tidak dapat diterima jika mengakibatkan kejahatan yang sama atau lebih buruk,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *