Tanggapan Toyota soal Mobil Wajib Punya Asuransi di Tahun Depan

Tangerang, 22 Juli 2024 – PT Toyota Astra Motor (TAM) memberikan tanggapannya terhadap aturan wajib asuransi kendaraan yang diperkirakan mulai berlaku tahun depan. Toyota Indonesia menilai kebijakan ini bertujuan baik, namun waktu penerapannya harus benar-benar tepat.

Pemerintah melalui Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya akan menerapkan aturan bahwa semua kendaraan di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi pihak ketiga (TPL).

Kebijakan pemerintah tersebut ditargetkan berlaku mulai Januari 2025. TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang timbul langsung dari kendaraan penanggung jawab, akibat risiko yang dipertanggungkan dalam polis.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan kebijakan ini memiliki tujuan yang baik. Namun kebijakan ini harus dipertimbangkan pada saat yang tepat untuk menerapkannya.

“Di tengah kondisi pasar yang sulit ini, kita masih harus melihat berapa nilai batas wajibnya, apakah batas atau kenaikannya sangat tinggi dan akan mengganggu industri otomotif. sendiri,” kata Anton di pameran otomotif GIIAS 2024 baru-baru ini, dikutip Titik Kumpul Otomotif.

Anton menilai pembahasan mengenai polis asuransi wajib kendaraan bermotor kurang tepat jika harus diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, kondisi pasar mobil di Indonesia sedang mengalami penurunan karena berbagai faktor, antara lain kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

“Menurut kami waktu yang tepat adalah ketika perekonomian sudah jauh lebih baik, maka pasar akan membaik, mungkin itu waktu yang tepat. Tapi kalau kita bicara hari ini mungkin masih butuh waktu ya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *