Tanggapi Kisruh Donasi Agus Salim dan Novi, Mensos Gus Ipul: Penggunaan Dana Donasi Harus Dipertanggungjawabkan

Jakarta, Titik Kumpul – Kebingungan soal donasi untuk korban penyemprotan air keras Agus Salim, dan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Kemanusiaan Rumah Peduli Novianthi Pratiwi, berbuntut panjang.

Kerusuhan yang berkepanjangan akhirnya membuat Kemensos (Kemensos) “pensiun” dari penanganan kasus tersebut.

Mensos Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul memberikan solusinya, menurutnya untuk saat ini ia mengusulkan untuk fokus pada pengobatan Agus, no.

Perlakuan terhadap Agus harus diutamakan, kita hentikan perdebatan yang tidak produktif, apalagi jika bertentangan dengan masalah yang harus diselesaikan secepatnya yaitu pengobatan terhadap Agus Salim, kata Mensos Gus Ipul dalam konferensi pers. dikutip dari tvOne.

Mensos Gus Ipul juga menegaskan untuk tidak menyampaikan kesimpangsiuran soal dana sumbangan Agus yang diamankan Novi. Menurut Gus Ipul, donasi yang terkumpul ditujukan untuk pengobatan Agus Salim.

Karena donasi dikumpulkan dari awal untuk membantu Agus Salim, tambah Gus Ipul

Menteri Sosial Gus Ipul juga menjelaskan, pengumpulan dana donasi memiliki syarat yang harus dipenuhi setiap orang, termasuk penentuan targetnya, tidak hanya sekedar pengumpulannya.

“Dan itu (izin pengumpulan sumbangan) hanya jangka waktunya 3 bulan, kalau belum lewat 3 bulan itu harus minta izin lagi. Nah, sumbangan ini untuk pengobatan Pak Agus Salim,” ujarnya. . . Gus Ipul

Gus Ipul menjelaskan, tujuan donasi tersebut adalah untuk pengobatan dan kesembuhan Agus Salim, sehingga sebaiknya digunakan untuk mengobati dan menyembuhkan Agus Salim.

Niatnya ke sana, makanya kami ingin mengembalikan semuanya, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan, tegas Gus Ipul.

“Harus bertanggung jawab atas pendapatan (dana sumbangan) yang diterima berobat Kang Agus Salim, berobat apa? Di mana? Semua harus ada,” sambungnya.

Kemensos, lanjut Gus Ipul, akan memberikan izin kepada lembaga yang berbadan hukum, “tidak memberikan izin kepada perseorangan, melainkan izin kepada badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham yang kini menjabat Menteri Hukum,” jelas Gus Ipul.

Sebelumnya, Novianthi Pratiwi atau akrab disapa Novi Tea yang berinisiatif menggalang donasi untuk pengobatan Agus karena matanya rusak akibat disiram asam oleh bawahannya di tempat kerja, Novi justru melaporkan.

Dalam dana donasinya terkumpul Rp 1,5 miliar, namun melalui podcast Denny Sumargo pada 24 September 2024. Sebenarnya dana tersebut dikumpulkan untuk pengobatan mata, namun Novi menemukan keanehan dalam transfer rekening Agus tersebut.

Novi menilai Agus menyalahgunakan uang sumbangan yang seharusnya digunakan untuk berobat, malah disalahgunakan untuk membayar utang dan ditransfer ke rekening anggota keluarga tanpa sepengetahuan Novi.

Sehingga Novi merasa ada yang ditutup-tutupi sehingga meminta agar sumbangan yayasan tersebut dikelola agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Namun karena merasa nama baik Agus Salim tercoreng, ia dan pengacaranya, Farhat Abbas, melaporkan Novi ke polisi.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi ditugaskan polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah sesuai pasal 27A undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (informasi dalam bentuk elektronik transaksi). ) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *