Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025

JAKARTA, Titik Kumpul – Opsi perpajakan retribusi atau Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) akan diterapkan mulai tahun 2025. Lalu bagaimana cara menghitung tunjangan pajak kendaraan Anda?

Opsi perpajakan merupakan bagian dari aturan pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang tentang Hubungan Ekonomi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Keputusan Pemerintah No. Mengacu pada paragraf 16 dan 17 dari § 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsi pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan yaitu PKB dan BBNKB terutang.

Besarnya pokok pinjaman PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Subjek pilihan pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Misalnya:

Misalnya tarif dasar pajak mobil penumpang adalah NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 juta. Kendaraan ini merupakan kendaraan pertama wajib pajak. 

Dalam peraturan daerah PDB provinsi terkait, tingkat PDB pemilik tunggal adalah 1,1%. Jadi pinjaman PKB 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta mendapat RKUD provinsi terdampak.

Pilihan PKB adalah 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta RKUD pemerintah daerah kabupaten atau kota sesuai alamat wajib pajak atau NIK.  Lalu jika dijumlahkan maka administrasi pajak wajib pajak adalah Rp 2,2 juta + Rp 1450 juta = Rp 3650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika kita tidak menerapkan hukum. § 28 Tahun 2009, yang sebelumnya berlaku. Pembayaran sebesar Rp 3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan oleh SAMSAT.

Kemudian, bank tempat pembayaran dibagi menjadi RKUD provinsi dan kabupaten/kota. Secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *