Jakarta, Titik Kumpul – Pada Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.
Peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi pedoman umum perpajakan daerah di seluruh Indonesia.
Salah satu fokus utama Perda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (VCT). Aturan baru ini tidak hanya mengubah ketentuan tujuan perpajakan, tetapi juga menambah tujuan perpajakan baru dan menyederhanakan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Dikutip Titik Kumpul dari laman Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024, mulai tahun depan tarif PKB kendaraan bermotor milik perorangan akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut:
1. Dua persen untuk kendaraan pertama 2. Tiga persen untuk kendaraan kedua 3. Empat persen untuk kendaraan ketiga 4. Lima persen untuk kendaraan keempat 5. Enam persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Menurut Bapenda DKI, tarif ini jauh lebih sederhana dibandingkan tarif progresif sebelumnya yang memiliki 17 tingkatan.
Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan sekolah, ambulans, serta keperluan sosial dan pemerintahan, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,5%.
Kepemilikan karoseri kendaraan dikenakan tarif flat sebesar 2% tanpa pajak progresif. Peraturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 dan memberikan masa transisi bagi pemilik kendaraan untuk membiasakan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.
Tujuan dari fase ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Jakarta.