Jakarta, Titik Kumpul – Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor baru pada awal tahun 2025. Selama itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) akan digratiskan.
Aturan perubahan tarif pajak kendaraan muncul dalam Peraturan Daerah (Perda) no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.
Peraturan baru tersebut akan berdampak pada pemilik kendaraan kedua hingga kelima. Hal ini disebabkan kenaikan yang signifikan dari tarif sebelumnya.
Menurut Bapenda DKI, kenaikan tarif pajak kendaraan bagi pemilik mobil nomor dua hingga lima akan naik sebesar 0,5 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Untuk kepemilikan kendaraan kelima dan selanjutnya, pajaknya dibatasi sebesar 6%.
Rincian laju pertumbuhan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.
A. 2% untuk kepemilikan awal kendaraan;
B. kepemilikan kendaraan kedua sebesar 3%;
C. 4% kepemilikan kendaraan pihak ketiga;
D. kepemilikan kendaraan keempat sebesar 5%; Dan
E 6% Kelima, kepemilikan kendaraan, dan seterusnya.
Sedangkan tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Biaya perubahan nama
Lanjut ke tarif BNKB dari Pasal 13 Perda 1 Tahun 2024. Pasal itu menjelaskan tarif balik nama kendaraan dibatasi 12,5 persen.
Sementara itu, penyerahan kendaraan atau kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Artinya, nama kendaraan bekas tersebut dikecualikan dari BNKB.