JAKARTA, Titik Kumpul – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Iker tampak bersemangat saat ditanya Dedi Corbusier soal kabar yang menyebutkan BPOM bisa dibayar untuk mengeluarkan izin edar obat dan makanan. Mishkun sendiri menantang mereka untuk membuktikan perkataan tersebut.
Seperti diketahui, sebelum resmi diluncurkan ke pasaran, setiap produk yang akan dijual harus mendapat izin dari BPOM. Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiat produk. Apakah BPOM biasanya dibayar untuk mengeluarkan obat?
Kalau ada pencemaran nama baik, jelas hukumannya, tapi kalaupun ada, saya akan tegas dalam menghadapinya. Kalau ada pegawai seperti itu, saya akan memecat mereka, tapi harus ada bukti, jangan hanya bicara,” kata Ikerer, dikutip dari siaran YouTube Dadi Corbusier.
Ikrar tersebut juga mengungkapkan bahwa orang yang berbicara seperti ini tidak dapat membuktikan perkataannya. Ia mengaku tak segan-segan membawa persoalan ini ke pengadilan, karena menyangkut institusi negara.
“Kalau pencemaran nama baik, saya bisa mengaitkannya. Bukan nama Mishkon Tarona yang bermasalah, tapi lembaga negara yang harus menjaga wibawa dan reputasinya. Tahukah Anda? Badan Pengawas Obat dan Makanan punya tanggung jawab menjamin keamanan, menjamin khasiat dan menjamin mutu obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kalau jaminan ini hilang, bisa jadi masalah, reputasinya mahal sekali. “Kalau tidak terbukti, itu hoax karena mencemarkan nama baik negara sangat penting,” jelasnya.
Janji itu sendiri mengungkapkan bahwa penyebaran pencemaran nama baik terhadap lembaga negara bisa dipidana sesuai UU ITE. Apalagi, Iker mengatakan BPOM merupakan lembaga negara yang fungsi pokoknya diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 untuk tahun 2017.
“(Jadi kalau mau ngomong, perlu bukti dulu.) Benar, harus ada faktanya. Jangan diam saja, kita punya UU IT dan bukan hanya UU IT yang penting, Badan POM juga punya. lahir karena adanya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, ini merupakan lembaga yang sangat perlu kita jaga. “Kewenangan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024 yang tugas dan wewenangnya. sangat jelas,” katanya.
Namun Ikerer sendiri mengaku ada pihak tertentu yang melakukan hal tersebut. Mereka bisa segera melaporkannya, Mashkun sendiri akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan jika terbukti ada pegawai yang melakukan hal tersebut,
: Jadi, jangan melakukan hal buruk. Mereka yang menyerang kredibilitas Badan POM bisa diusut jika tidak ada bukti. Jika ada bukti, berikan. “Jangan hanya bicara, kita perlu bekerja sama untuk menjaga kehormatan kita,” ujarnya.
Ia juga menegaskan BPOM tidak bisa dibayar atau disuap dengan uang.
“Tidak mungkin (menerima pembayaran untuk mengeluarkan izin edar) dan ini penegasan kami bahwa kami adalah lembaga negara yang tidak bisa dibayar, tidak bisa disuap,” ujarnya.