Tega Banget, Polisi Pukul Anak 13 Tahun Gegara Pakai Knalpot Brong

Titik Kumpul – Knalpot brong adalah sebutan untuk pipa knalpot sepeda motor aftermarket yang memiliki suara nyaring. Dianggap berisik dan mengganggu hingga akhirnya pengguna sistem pembuangan Brong dihukum polisi dan didenda.

Tak hanya di Indonesia, ternyata Thailand sebagai kiblatnya para pecinta balap jalanan juga punya regulasi terkait hal tersebut. Bahkan belakangan viral, polisi memukuli anak-anak yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot besar.

Melansir Rideapart, pada Kamis, 7 November 2024, seorang bocah lelaki berusia 13 tahun dipukuli polisi saat ditahan di Sattahip, Chon Buri, Thailand, karena mengendarai sepeda motor dengan suara knalpot yang keras.

Petugas yakin remaja tersebut sengaja menyalakan mesin dan melecehkannya, hingga petugas tersebut merespons dan meninju wajah anak tersebut sebanyak empat kali.

Bocah tersebut mencoba menjelaskan kepada petugas apa yang sebenarnya terjadi, bahwa dia tidak sengaja menyalakan mesin karena mengira knalpotnya rusak.

Mendengar kasus tersebut, ibu anak tersebut, Pornlada, bertemu dengan petugas polisi yang menganiaya anaknya.

“Sebagai seorang ibu, saya tidak bisa menerima seseorang memukul anak saya. “Kalau anak saya salah, harusnya ada buktinya, bukan perilaku seperti itu,” kata perempuan berusia 35 tahun itu.

Berdasarkan laporan putranya, bocah tersebut meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor karena ingin membelikan makanan untuk adiknya, namun di tengah jalan ia bertemu dengan polisi yang meneriakinya dengan kata-kata kasar.

Meski Kapolsek Sattahip meminta bawahannya yang terlibat untuk meminta maaf, namun pihak keluarga anak tersebut tetap tidak terima karena dianggap tidak adil.

Belum ada informasi mengenai larangan formal penggunaan knalpot balap di Negeri Gajah Putih tersebut, namun di Indonesia, pihak kepolisian gencar menertibkan penggunaan knalpot balap sejak tahun lalu.

Larangan penggunaan knalpot brong juga diatur dalam UU No.

Namun tidak ada ketentuan batas kebisingan yang diukur dengan desibel meter karena aturan tersebut hanya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang seharusnya untuk uji jalan pra-penjualan. dari pabrikan.

Sedangkan knalpot Brong yang disita bukan buatan pabrik, melainkan bagian kendaraan aftermarket atau purnajual. Ketentuan suara knalpot dalam Keputusan Menteri LHK mengacu pada mesin 80-175cc, maksimal 80 Db.

Kemudian, pada mesin dengan kapasitas mesin di atas 175cc, kebisingan maksimumnya adalah 83dB, artinya belum ada kebijakan yang jelas untuk menentukan seberapa besar suara knalpot yang dianggap sebagai pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *