Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika…

Titik Kumpul Lifestyle – Setiap anak pasti ingin menyenangkan orang tuanya. Salah satu caranya adalah dengan menyisihkan sebagian dari penghasilan bulanan Anda. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap peran orang tua dalam mengasuh dan membesarkan anak.

Namun membicarakan penambahan orang tua masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Ada pro dan kontra ketika anak menafkahi orang tuanya. Apakah lebih banyak rotasi lebih baik?

Sangat penting bagi laki-laki untuk membantu orang tuanya jika mereka ingin memenuhi kebutuhan keluarga dan menjadi kaya. Tapi bagaimana dengan wanita? Bolehkah anak perempuan mengurus orang tuanya?

Guru Khalid Basalamah membicarakannya. Disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah Jika ada anak perempuan bekerja namun ayahnya tidak bekerja. Saat itu ayahnya hanya meminta cicilan bulanan dan itu tidak diperbolehkan.

“Sekarang banyak anak perempuan bekerja seperti di Jakarta, sebagian besar anak perempuan kita bekerja. Ayah saya tidak bekerja. Ayah meminta putrinya untuk dititipkan kepadanya. Ini tidak boleh menurut syariat,” Ustaz Khalid Basalamah ucapnya dalam klip video yang diposting di akun Instagram miliknya.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan kepada ayah gadis tersebut bahwa tidak ada kenaikan gaji. Karena menurutnya anak perempuan tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi ayahnya.

“Seorang anak perempuan tidak boleh memberi kepada ayahnya. Hukum ini khusus untuk anak perempuan. Berdasarkan hukum Syariah, ayah dari anak perempuan tidak wajib membesarkannya.”

Guru Khalid Basalamah juga mengumumkan bahwa gadis itu akan diberi imbalan jika dia terus memberikan penghasilan bulanan kepada ayah anak tersebut. Namun, kata dia, orang tua, khususnya ayah, tidak boleh mengambil harta anak perempuannya dari penghasilannya.

“Tentu saja, setiap kali diberikan kepada ayah, berarti orang tua tersebut mendapat imbalan atas kesetiaannya kepada orang tuanya. Namun ayah tidak boleh mengambil harta putrinya dari hasil keringatnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *