JAKARTA, Wiwa – Tengku Devi mengaku kaget mendengar kabar batalnya status gugatan cerai yang diajukannya ke Pengadilan Agama Cibinong. Bahkan, baik Tengku Devi maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan apapun terkait keputusan pencabutan kasus tersebut.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Seshado menegaskan, mundurnya perkara ke e-court hanya karena kesalahan majelis hakim yang memimpin perkara perceraian kliennya Andrew Andika.
“Karena tidak pernah meminta perkara dan tidak pernah membawa perkara yang kami daftarkan sebagai kuasa hukumnya, itu hanya kekeliruan, kesalahan, kesalahan pihak Inkuisisi Cibinone,” ujarnya dalam jumpa pers tahun 2018. Rabu, 21 Agustus 2024, Kecamatan Kuningan, Jakarta.
Hal ini disebut-sebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak pengadilan dan Tengku Devi yang awalnya hanya ingin menunda persidangan. Dalam kasus terakhir, majelis hakim merekomendasikan agar proses perceraian Tenku Devi ditunda hingga kelahiran anak keduanya. Tengku Devi tak keberatan asal bisa benar-benar berpisah dengan suaminya.
Namun tak lama setelah kesepakatan itu, pengadilan memutuskan Tengku Devi mengajukan gugatan cerai yang berarti Tengku Devi ingin kembali bersama Andrew Andika.
Jadi dari perbincangan itu Devi baik-baik saja, maksud saya dalam artian sabar, saya sabar mengikuti proses ini, walaupun prosesnya agak lama, apalagi jika terdakwa hadir di persidangan dan merasa baik-baik saja, itulah yang bisa terjadi selanjutnya. .” “Ini akan ditafsirkan oleh Inkuisisi dan majelis hakim, dan penggugat akan membawa kasusnya.” menjelaskan.
Faktanya, pernyataan resmi lisan atau tertulis dari penggugat diperlukan agar perkara dapat disidangkan di pengadilan. Selama ini saya merasa Tengku Dewi belum pernah melontarkan pernyataan seperti itu.
Tengku Dewi masih ingin melanjutkan perceraiannya dengan Andrew Andika, namun mengingat kendala yang kini dihadapinya, ia harus mengajukan gugatan baru dan memulai prosesnya dari awal lagi. Tengku Dewi tidak keberatan asalkan bisa resmi menceraikan suaminya.