BOGOR – Tengku Devi Putri resmi menggugat cerai Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Juni 2024. Gugatan ini diajukan setelah ia berselingkuh di keluarganya.
Meski usia pernikahannya terbilang singkat, Tengku Dew dan Andrew dikaruniai dua orang anak yakni Ehsan Ryan yang berusia 3 tahun dan seorang putri yang saat ini berusia 8 bulan.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi meminta hak asuh tunggal atas kedua anaknya dan tunjangan sebesar Rp 20 juta per bulan untuk kedua anaknya.
Pasalnya, terdapat perjanjian pranikah antara Tengku Dewi dan Andrew terkait pemisahan harta sebelum menikah.
“Hak asuh anak, jadi ada dua anak. Satu anak yang lahir tiga tahun lalu kurang lebih bernama Ehsan Rayan. Lalu anak yang masih dalam kandungan ibunya kini berusia 8 bulan dan gadis itu sudah di USG. memindai.” Sebajara di Kecamatan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Makanya kami bilang ada 2 anak yang digugat, yang satu lahir dan yang satu lagi masih dalam proses. Selama Dewey dan Andrew masih dalam kandungan, tidak perlu dipertanyakan lagi siapa ayah dari anak tersebut. dia melanjutkan.
Kuasa hukum Tengku Devi, Minola Sebayar menjelaskan, nominal penghasilan yang dibutuhkan disesuaikan dengan kemampuan Andrew. Menurutnya, jumlah tersebut tidak berlebihan dan dianggap dapat diterima untuk kebutuhan dua orang anak.
“Biaya hidup anak dan pendidikan anak yang diminta Dewey sangat wajar, tidak terlalu ekstrim, tidak terlalu mencolok, biasa saja dan mungkin hanya 20 juta sebulan untuk 2 anak dalam kapasitas Andrew,” ujarnya. . .
Minola pun yakin Andrew sebagai seorang ayah tidak akan membatasi kebutuhan anak-anaknya hanya karena kasus perceraian ini. Ia pun berharap persidangan berjalan lancar dan adil.
“Saya yakin bapak pasti tidak akan membatasi kebutuhan anak melalui keputusan resmi. Setidaknya di pengadilan ini, ketika Dewey menyatakan uang Rp 20 juta, 10 juta untuk satu anak, itu menurut saya sangat wajar dan tidak terlalu jelas. , ” jelasnya.
Sekadar informasi, gugatan cerai yang diajukan Tengku Dewi telah didaftarkan di pengadilan elektronik atau online oleh kuasa hukum Dewi, Minola Sebayar.
“Jadi perkara cerai Tengku Devi sudah kami selesaikan pada hari Kamis dan kami daftarkan di e-court. Kami daftarkan sekitar pukul 14.36 dan disetujui oleh Mahkamah Agung RI,” kata Minola.