Jakarta, 27 Mei 2024 – Pemilik kendaraan bermotor harus mewaspadai habisnya masa berlaku STNK dan tunggakan pajak STNK dua tahun bisa mengakibatkan data kendaraannya terhapus secara permanen.
Artinya, kendaraan tersebut akan dianggap palsu dan tidak sah untuk dikendarai di jalan raya. Aturan ini diatur dalam Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal. 74 dan Peraturan Kapolri Nomor. Pasal 110. UNDANG-UNDANG PENDAFTARAN DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR NO. 2012.
Titik Kumpul Otomotif dari Daihatsu Indonesia dikutip mengatakan, mengabaikan tunggakan pajak STNK dan STNK mati akan berdampak buruk bagi pengemudi dan kendaraan. Akibat yang harus dihadapi adalah sebagai berikut:
Kendaraan Bodong Status kendaraan tersebut berubah menjadi Bodong yang berarti ilegal dan tidak laik jalan.
Penyitaan kendaraan Polisi tetap mempunyai hak untuk menyita kendaraan palsu di jalan.
Denda dan Penjara Mereka yang mengemudi secara ilegal dapat didenda atau bahkan dipenjara.
Sebelum data STNK dihapus permanen, polisi akan menerbitkan tiga surat peringatan terkait tunggakan pajak kendaraan.
Peringatan pertama, para penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakannya dalam jangka waktu lima bulan. Lalu peringatan kedua, yakni pemblokiran STNK selama satu bulan. Kemudian dilanjutkan ke peringatan ketiga, yaitu penghapusan data induk kendaraan untuk jangka waktu satu tahun.
Pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK dapat melakukannya dengan dua cara:
Kunjungi kantor Samsad terdekat dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, KK, BPKB offline, bukti pembayaran kendaraan, copy nota penyerahan, surat kuasa (bila diwakili) dan copy seluruh dokumen.
Bayar pajak kendaraan Anda secara online melalui situs resmi, sesuai tempat tinggal kendaraan Anda (tersedia di berbagai wilayah).