Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan

Titik Kumpul – Komisi

“Kami mengimbau Kemendikbud memperbaiki pengelolaan anggaran pendidikan di perguruan tinggi. Kenaikan UKT jangan terlalu membebani mahasiswa hingga tidak bisa melanjutkan studi.” ahli hukum Dilansir Antara, Jumat 17 Mei 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pembukaan Rapat Umum Komisi (RDPU).

Selain itu, Fakhri juga menyinggung komitmen pemerintah terhadap kebijakan pengelolaan pendidikan tinggi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga mutu dan mutu pendidikan tinggi.

Fikri juga berharap pemerintah menambah jumlah beasiswa pendidikan bagi siswa miskin dan berprestasi melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beasiswa dapat membantu siswa melanjutkan pendidikannya, ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan UKT tidak bertambah, namun terdapat penambahan unit UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Menteri Riset dan Teknologi, Kementerian Penerangan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Tajitek Sri Tajjandri menjelaskan, masuknya UKT Group dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi, alih-alih memperbanyak UKT, kita memperbanyak kelompok UKT untuk memberikan sumber daya kepada mahasiswa dari keluarga mampu,” ujarnya.

Tetjek menambahkan, permasalahan tersebut muncul karena beberapa sekolah menaikkan biaya UKT sebesar lima hingga 10 persen, terutama untuk kelas empat hingga lima.

Permasalahan inilah yang menuai protes dari mahasiswa PTN di berbagai kalangan.

Namun pemerintah telah menegaskan bahwa setiap PTN wajib menyediakan minimal 20 persen UKT untuk kelas 1 dan 2 untuk memastikan masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas.

Baca beberapa artikel edukasi menarik di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *