Jakarta, 23 April 2024 – Banyak yang belum mengetahui bahwa Polri telah merilis aturan terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Tidak semua persyaratan usia untuk SIM adalah 17 tahun
Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang pengemudi. Fungsinya untuk mencatat identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik polisi.
Selain itu, Surat Izin Mengemudi merupakan bukti kemampuan mengemudi. Oleh karena itu, untuk menunjang fungsi Surat Izin Mengemudi sebagai bukti kemampuan mengemudi, seorang pemohon Surat Izin Mengemudi harus lulus sejumlah tes.
Perlu Anda ketahui, penerbitan SIM memiliki batasan usia pemohon yang disesuaikan dengan jenis SIM. Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi, ada empat syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi, yaitu umur, administrasi, kesehatan dan lulus ujian. Dan itu berlaku mulai tahun 2022 dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 8 setiap jenis SIM mempunyai batasan umur sebagai berikut:
1. Usia minimal SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 adalah 17 tahun. 2. SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun. 3. SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun. 4. SIM A dan SIM B1 normal harus berusia minimal 20 tahun. 5. Surat Izin Mengemudi B2 harus berusia minimal 21 tahun. 6. SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun. 7. SIM B2 normal harus berusia minimal 23 tahun.
Sebelumnya, pria bernama Tawfik Idharudin asal Solo, Jawa Tengah mengajukan uji hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi di bawah usia 17 tahun.
Alasannya cukup aneh. Di sana, ia dikejutkan dengan viralnya aktivitas 2 anak SD yang bepergian dengan sepeda motor dari Madura hingga Jakarta, meski perjalanannya sampai di Semarang karena dicegat polisi.
Baca juga: Pria Gugat ke Mahkamah Konstitusi Soal Syarat Usia Surat Izin Mengemudi Usai 2 Sepeda Motor Madura-Jakarta Dikejutkan Anak SD.
“Saya ingin mengajukan permohonan pengujian Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya dikejutkan oleh dua orang anak berusia 11 tahun yaitu SZ. inisial dan DR 10 tahun Sampang, Madura.
Pihaknya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (1945) terhadap Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2009 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009. .