Cirebon – Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Provinsi Cirebon, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penangkapan ilegal polisi. Dia bertanya-tanya mengapa dia terseret ke dalam masalah ini.
Saka bercerita, dia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat masih berusia 15 tahun.
Eka adalah salah satu orang yang menurut polisi membunuh Vina dan Eki.
“Sebelum mereka menangkap saya, mereka meminta saya membantu paman saya mengisi oli mobil. “Setelah isi bahan bakar, saya kembalikan sepeda motor tersebut kepada paman saya yang berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka yang dilansir video Facebook Kabar Warga Cirebon, Senin 20 Agustus 2024.
Saat mengembalikan sepeda motor tersebut, Saka terkejut karena pamannya dan beberapa orang lainnya, yang tidak ia kenal sama sekali, ditahan polisi.
“Saya belum memberikan mobil itu kepada adik saya, tiba-tiba saya ditangkap.” “Kemudian saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku digiring ke salah satu ruangan dan mendapat hinaan dari beberapa petugas polisi. Ia pun terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Padahal, Saka-lah yang sama sekali tidak mengenal kedua orang yang terluka itu.
“Korbannya saya saja tidak tahu, saya bingung dan takut saat itu. Karena dipaksa memukul, menendang, menyetrum dan menyuruh saya mengaku,” imbuhnya.
Karena itu, dia tidak bisa menerima hukumannya, dia terpaksa mengaku.
Saat ditanya soal sisa tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar, Saka mengaku belum mengenal mereka.
Kini Saka sudah bebas udara. Ia dibebaskan pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.