JAKARTA, Titik Kumpul – Artis sekaligus selebritis Ua Kuao merupakan salah satu artis yang paling bersemangat di kalangan calon legislatif.
Artis Surya Utama alias Ua Kua yang dikenal dengan julukan “Raja Candaan” berhasil lolos ke DPR RI periode 2024-2029 usai memenangi Daerah Pemilihan Hellenic (Dapiel) DKI Jakarta 2.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil memperoleh 46.326 suara.
Meski terjun ke dunia politik, Ua Kua mengaku penghasilannya sebagai artis lebih tinggi saat menjadi anggota DPR.
Ua Cua dan istrinya, Astrid Cua, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, juga menyatakan akan merelakan jadwal syutingnya untuk bekerja sebagai DPR, dan lebih memilih terlibat dalam masyarakat.
“Artis mau dapat uang di DPR, maaf maaf kelas artis kita tidak sombong, begitulah kenyataannya, gaji artis setingkat saya untuk satu jam syuting sama dengan gaji sebulan DPR., untuk syuting artis yang hebat, itu juga tergantung artisnya,” sejenak. Sebelumnya Ua Kua sudah mendesak.
“Jadi kalau bilang mau cari uang di DPR, jadi artis itu (penghasilan) yang besar kan,” imbuhnya.
Diketahui, pendapatan Uya Kuya sebesar 40 miliar lebih berasal dari berbagai sumber di dunia hiburan.
Misalnya saja sebagai produser berbagai reality show, 4 juta subscriber akun YouTube Ua Kua TV, sponsorship berbagai brand di media sosial, dan aktivitas kuliner lainnya.
Sedangkan mengenai gaji dan tunjangan Perpres RI diatur dalam surat edaran (SE) Sekretariat Jenderal Perpres RI no. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan dalam surat Menteri. S-520/MK.02/2015 uang no.
Berikut gaji dan tunjangan DPR RI: Gaji pokok Presiden DPR RI: Rp5.040.000 per bulan Wakil Presiden DPR: Rp4.620.000 per bulan Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan Tunjangan anggota, wakil presiden DPR dan Presiden
Tunjangan istri
Keputusan Presiden : Rp 504.000
Wakil Presiden DPR: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
Tunjangan Anak Presiden DPR : Rp 201.600 Wakil Presiden DPR : Rp 184.800 Anggota DPR : Rp 168.000
Santunan/Paket Biaya Sidang: Rs.2.000.000
Imbalan jabatan Ketua DPR: 15.600.000 anggota DPR
Tunjangan beras: Rs 30.090
Pasal 21 Tunjangan PPh : Rp 2.699.813
Kehormatan Presiden DPR : Rp 6.450.000 Anggota DPR : 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif Ketua DPR: Rp 16.009.000 Anggota DPR: 15.554.000
Santunan penguatan fungsi pengawasan dan anggaran Ketua DPR: Rp 5.250.000 Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000 Anggota DPR: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rs.7.700.000
Pembantu anggota : Rp 2.250.000
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
Uang harian terdiri dari Rp500.000 Zona Level I (harian) dan Rp400.000 Zona Level II (harian)
Komisi perwakilan terdiri dari Region Level I (per hari): Rp 400.000 dan Region Level II (per hari): Rp 300.000
Anggaran Pemeliharaan (Kantor Anggota) Terdiri dari Kantor Anggota (RJA) Kalibata Jakarta Selatan : Rp 3.000.000 (per tahun) dan Kantor Anggota (RJA) Ulujami Jakarta Barat : Rp 5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR Anggota DPR bersama Presiden: Rp3.024.000 Anggota bersama Anggota DPR: Rp2.772.000 Anggota DPR: Rp2.520.000
Jadi, untuk bergabung di DPR, total pendapatan termasuk gaji dan tunjangan bisa mencapai Rp53 juta per bulan.