Terpopuler: MG 4 EV Gak Boleh Ngecas di Diler, Saldo E-Toll Kurang Dilarang Mundur

JAKARTA, Titik Kumpul – Berita Titik Kumpul Otomotif Rabu lalu banyak dibaca dan populer. Dimulai dengan MG 4 EV, Anda tidak diperbolehkan menagih dealer hingga saldo E-toll, yang tidak dapat dikembalikan.

1. MG Indonesia Sebut Pemilik Viral MG 4 EV Tak Bisa Charge di Dealer Resmi

Setelah viral di media sosial, pemilik mobil listrik MG 4 EV tersebut mengadu ke dealer resmi MG karena tidak diberikan izin untuk mengisi baterainya. MG Motor Indonesia pun langsung merespons kasus tersebut.

Keluhan tersebut diposting di akun Instagram Vijaya Stevens. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan dealer MG Blut menolak mobilnya saat ingin meminta izin isi ulang aki.

2. Jangan mundur, lakukan ini saat saldo e-toll tinggal sedikit

Banyak pengemudi yang mengalami situasi saldo e-toll tidak mencukupi saat sampai di gerbang tol. Dalam situasi seperti itu, warga diimbau untuk tidak menyita kendaraannya karena akan dikenakan denda dua kali lipat tarif tol.

Kepala Media Relation dan Promosi Jasa Marga Irvansiah menekankan pentingnya untuk tidak mundur dalam bertransaksi ketika terjadi permasalahan neraca.

3. Pembeli mobil diganggu maling dan dianiaya warga, hati-hati segitiga penipuan

Minat masyarakat terhadap mobil bekas masih tinggi karena harganya yang murah. Sayangnya, posisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum oknum yang memanfaatkan modus segitiga untuk jual beli mobil bekas.

Kasus terbaru adalah sengketa jual beli mobil di Bondok Kelaba, Duran Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengakibatkan pembeli mobil dipukuli warga. Kejadian bermula saat pemilik mobil RAV (73) dan putranya RPSPV bertransaksi dengan APS sebagai pembeli mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *