Jakarta, Titik Kumpul – Beberapa berita di channel Titik Kumpul Lifestyle berhasil mencuri perhatian pembaca. Salah satunya tentang gejala kanker paru-paru yang berisiko dialami oleh perokok pasif.
Ramalan horoskop dan tips bertahan di industri kuliner yang diberikan oleh Chef Nadya Puteri juga ditampilkan. Penasaran ingin membaca cerita lengkapnya? Berikut rangkuman daftar berita terpopuler di Lifestyle Channel edisi Kamis 1 Agustus 2024.
Perokok pasif juga meningkatkan risiko kanker paru-paru, apa saja gejalanya?
Merokok merupakan salah satu faktor risiko terbesar terjadinya kanker paru-paru. Faktor risiko ini tidak hanya membebani perokok aktif yang merokok secara langsung, tetapi juga orang yang terpapar asap rokok atau dikenal dengan perokok pasif.
Ya, meski Anda tidak merokok secara langsung, paparan asap rokok bisa menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Demikian dikatakan Dokter Spesialis Paru dan Pernafasan Sub Spesialis Kanker Toraks RS Pondok Indah – Puri Indah dr. Wily Pandu Ariawan.
Baca lebih lanjut di sini.
Horoskop Kamis 1 Agustus 2024, Virgo: Kesulitan akan berakhir
Ramalan bintang Kamis 1 Agustus 2024 sayang untuk dilewatkan. Pasalnya, banyak sekali ramalan yang bisa membantu Anda memahami apa yang akan terjadi hari ini, mulai dari masalah keuangan, cinta, hubungan dengan rekan kerja, kesehatan dan masih banyak lagi.
Setiap tanda zodiak memiliki warna dan angka yang dapat membantu Anda menghadapi hari-hari yang lebih baik. Seperti yang anda ketahui semua zodiak selalu mempunyai hasil prediksi yang berbeda-beda.
Baca lebih lanjut di sini.
Berbagi Tips Hidup di Industri Kuliner, Chef Nadya Puteri: Jago Masak Saja Tidak Cukup!
Para pengusaha kuliner selalu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saingnya.
Selain itu, industri ini merupakan salah satu industri penting yang menunjang perekonomian Indonesia. Lantas, bagaimana cara mencari nafkah di bisnis kuliner?
Baca lebih lanjut di sini.
Pemerintah melarang rokok eceran, dokter berharap dapat mengurangi jumlah perokok muda
Pemerintah telah resmi melarang penjualan eceran rokok atau penjualan rokok perorangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut jelas disebutkan bahwa penjualan rokok eceran dilarang. Hal ini tertuang pada poin c ayat 1. Pasal 434 yang menyatakan tidak diperkenankan menjual hasil tembakau dan rokok elektronik secara eceran perorangan, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca lebih lanjut di sini.