Depok, Titik Kumpul – Kepala sekolah dan tiga guru honorer SMPN 19 Depok terancam pemecatan. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pencucian rapor 51 siswa sekolah tersebut. Selain itu, masih ada nama lain yang terancam ban, mulai dari yang ringan hingga berat. Nama orang yang terlibat dalam kasus tersebut terungkap.
“Nama-namanya sudah ada, ada 3 guru honorer yang perlu dipecat, 9 kalau tidak salah termasuk kepala sekolah, itu sisa 5,” akhirnya kata Siti Charja, Kepala Dinas Pendidikan Kota. Dafuk. Akhir pekan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Akibat pendataan nilai tersebut, 51 siswa SMPN 19 Depok tidak diterima di sekolah menengah negeri. Kasus tersebut ditangani oleh Irjen (Irjen) Kemendikbud yang selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BPMSDM) Kota Depok.
“Kami sudah serahkan ke inspektur daerah dan BKPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja). Jadi, BKPSDM akan memberikan sanksi atau sanksi,” ujarnya.
Adapun cara yang digunakan yakni melalui bimbingan belajar di luar sekolah, Citi mengaku menyetujuinya. Namun, dia ragu jika hal itu dikatakan jaksa penyidik, hal itu benar adanya.
“Tapi kalau memang itu yang diumumkan kejaksaan saat pemeriksaan, kemungkinan besar benar. Jadi ada upaya untuk memperbaiki anak ini,” akunya.
Setelah menemukan 50 dokumen rapor yang disimpan Kejaksaan Negeri Depok, Citi menduga hal tersebut benar sehingga mereka hanya memeriksa rapor secara manual.
“Kemarin saat kami cek manual laporannya ada, lalu nilai yang diunggah ke sistem PPDB benar, hanya bisa dibatasi,” ujarnya.
Kota mengatakan 51 siswa yang ditolak kini telah diterima di sekolah lain. Pihaknya membantu 51 siswa tersebut bersekolah dengan mudah.
“Alhamdulillah semuanya bersekolah, karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau tidak ketemu, tapi alhamdulillah,” tutupnya.