Titik Kumpul Lifestyle – Untuk memasuki negara lain secara sah dan sah, seseorang harus memiliki paspor yang merupakan dokumen perjalanan penting.
Paspor adalah dokumen tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Meski memiliki dasar hukum, beberapa negara menolak memberikan izin masuk kepada pemegang paspor dari negara tertentu. Negara-negara dapat menerapkan larangan ini berdasarkan berbagai faktor, termasuk keamanan, hubungan diplomatik, dan kondisi geopolitik.
Saat ini terdapat 17 negara yang melarang pemegang paspor memasuki setidaknya satu negara, menurut VisaGuide.
Pada Jumat, 22 Maret 2024, Good Stats memberitakan, berikut daftar tujuh pemegang paspor atau kewarganegaraan yang paling sering dilarang memasuki negara lain: 1. Kosovo.
Berlaku bagi pemegang paspor Kosovo mulai tahun 2024. Masuk dari negara lain sebagian besar akan dilarang pada bulan Maret. Saat ini, 17 negara telah melarang masuk dan bahkan transit orang yang memegang paspor Kosovo.
Eropa Timur, Asia Tengah, dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, belum mengakui Kosovo sebagai negara berdaulat.
Namun meski banyak negara yang tidak mengakui kedaulatan Kosovo secara diplomatis, namun mereka juga mengizinkan pemegang paspor Kosovo untuk masuk, seperti Kenya, Kamboja, Ekuador, dll. Israel
Negara kedua setelah Kosovo adalah Israel, dimana 12 negara menolak paspornya. Sebagian besar negara yang menolak masuk adalah anggota Liga Arab yang memboikot Israel.
Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Suriah, dan Yaman termasuk di antara tujuh negara yang melarang masuknya orang yang terbukti pernah mengunjungi Israel, salah satunya memiliki cap Israel di paspornya.
Brunei juga tidak mengakui kedaulatan Israel dan melarang warga negara Israel memasuki negaranya. 3. Korea Selatan
Korea Selatan memiliki kasus berbeda dalam daftar ini. Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional, pemerintah Korea Selatan melarang warganya memasuki wilayah delapan negara lain demi alasan keamanan.
Pada April 2023, pemerintah Korea Selatan melarang warganya mengunjungi negara tersebut karena konflik antara dua cabang militer Sudan.
Berdasarkan hukum Korea, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Rusia
Bahkan enam negara Uni Eropa menolak menerima warga negara Rusia. Terutama karena alasan geopolitik terkait invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.
Keenam negara ini melarang warga Rusia masuk untuk tujuan pariwisata, bisnis, olahraga, atau budaya. 5: Bangladesh
Warga negara Bangladesh saat ini dilarang memasuki tiga negara, yakni Irak, Libya, dan Sudan, karena alasan keamanan dan politik.
Libya telah melarang warga Bangladesh memasuki negaranya. Berbeda dengan Irak, transit untuk kebutuhan pokok masih diperbolehkan.
Sudan, sebaliknya, melarang masuknya warga negara Bangladesh, kecuali misi dagang dan mahasiswa yang telah memiliki izin tinggal Sudan. 6. Palestina
Tiga negara, Georgia, Madagaskar dan Suriah, saat ini menolak masuknya warga negara yang memegang paspor Palestina.
Mulai tahun 2018, pemerintah Georgia tidak lagi mengeluarkan visa bagi warga Palestina. Di sisi lain, pemerintah Malagasi tidak mengakui paspor Palestina sejak awal, artinya mereka dilarang masuk atau transit di negara tersebut.
Sedangkan untuk Suriah, pemegang paspor Palestina tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari Direktorat Imigrasi Suriah. 7. Somalia
Saat ini, pemegang paspor Somalia dilarang memasuki tiga negara: Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Negara-negara ini tidak mengakui kewenangan pemerintah Somalia untuk menerbitkan paspor atas nama mereka. Meski demikian, warga Somalia tetap bisa masuk ke negara tersebut dengan paspor yang dikeluarkan negara lain.