Pamekasan, Titik Kumpul – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan praktik politik moneter yang dilakukan salah satu kelompok calon bupati Pamekasan. Dalam video tersebut, terlihat kelompok pendukung calon Jodi Karisma membagikan amplop berisi uang dan stiker. Peristiwa ini ditengarai dalam Undang-Undang Pemilu 2017 Nomor 7.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10/2024) saat upacara Tehlilan di Desa Bojur Timur, Kecamatan Waru. Selain rombongan kontestan, Wakil Calon Scrianto juga hadir dan menyapa warga. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan Skrianto hadir dalam acara tersebut.
Peristiwa tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat hingga menarik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLO) Pamikas. Koordinator Unit Penanggulangan Pelanggaran Data dan Informasi Bavaslu Pamikasan Suriyadi menggelar rapat pleno bersama tim gabungan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bavaslu. Video tersebut diterima Bavaslu karena pelanggaran pelanggaran pemilu, jelas Suryadi.
Berdasarkan pasal 187 (a) ayat 1, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun atau denda Rp 200 juta hingga 1 miliar. Bawaslu Pamekasan berencana memeriksa dua pemuda yang terlibat dalam video tersebut (Veros Afif/Pamekasan)