Terungkap, Fakta Mencekam Dibalik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

VIVA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video pendek CCTV yang memperlihatkan perampok memasuki sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan berbagai rekaman video yang beredar di dunia maya, salah satunya akun @wargajakarta.id, pada Sabtu 15 Juni 2024, terjadi peristiwa dramatis di sebuah toko jam tangan mewah baru-baru ini.

Terlihat dari video yang beredar, terlihat jelas pencuri masuk ke dalam toko jam tangan dengan membawa benda tajam. Seorang pria berpeci hitam, kemeja, dan celana pendek putih mengancam salah satu karyawan toko.

Setelah itu, setelah berhasil melakukan ancaman, pelaku langsung mengambil tindakan dengan memborgol pegawai toko tersebut dengan tali.

Kemudian, pasca aksi perampok tersebut, para karyawan tidak bisa beraktivitas sehingga pencuri jam dengan mudahnya mengeluarkan barang dari toko menggunakan plastik yang dibawanya. Tertarik dengan fakta selengkapnya? Gulir ke bawah untuk membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

 

Simak fakta pengutilan

Beberapa waktu lalu, terjadi perampokan di toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pelaku berhasil kabur dengan membawa 18 jam tangan mewah berinisial HK dengan total kerugian Rp14 miliar. 

Sayangnya, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko dan videonya viral di media sosial. Berikut fakta perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kerugian besar

Perampokan ini menimbulkan kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Pelaku berhasil merampas 18 jam tangan mewah berbagai merek.

Metode perampokan

Diketahui, pelaku berinisial HK rupanya menggunakan senjata tajam untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengancam karyawan toko tersebut.  Dia mengikat tiga karyawan di lantai bawah sebelum melanjutkan ke atas, di mana dia menodongkan pistol ke seorang karyawan wanita untuk membuka laci berisi koleksi jam tangan mewah.

Modus bajak laut

Alih-alih membeli, HK malah membeli toko jam tangan mewah. Ditemukan bahwa berpura-pura menjadi pembeli digunakan dalam pelaksanaan aksi tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi, kepada awak media, Kamis, 13 Juni 2024, mengatakan pelaku sudah menjalani pemeriksaan selama 3 pekan sebelum menjalankan misinya.

“Pada tanggal 4 Juni, sistem pengawasan video toko tersebut merekam tersangka yang berpura-pura menjadi pelanggan. “Tersangka mengaku merencanakan pemeriksaan persiapan 3 minggu sebelum kejadian,” dikutip VIVA.co.id Sabtu, 15 Juni 2024.

Tersangka sempat izin ke kamar mandi

Pelaku HK awalnya kedapatan mendapat izin ke toilet sebelum mengancam pegawai toko jam tangan mewah di PIK 2.

Ade Ari mengatakan, pendaki menemui saksi lain dan diancam akan menunjukkan di mana letak jam, lalu melanjutkan perjalanan selama 18 jam. Semua itu disampaikan oleh penyidik.

Di bawah pengaruh faktor ekonomi

Ternyata pencurian jam tangan mahal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Pelaku pencurian berhasil mendapatkan 18 jam tangan mewah atas usahanya.

Kerusakan yang dialami korban berupa 18 buah jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar yang diambil tersangka, ujarnya.

Tersangka lainnya ditangkap

Ternyata pelakunya bukan hanya satu orang saja, sudah banyak orang yang melakukan perbuatan mengerikan tersebut. Polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian jam tangan mahal di PIK. Tiga pelaku berinisial MAH, DK dan TFZ ditangkap di tempat berbeda.

Menurut Ade, pelaku perampokan ini ada perannya masing-masing. Diketahui, MAH, DK dan TFZ menjadi perantara penangkapan pelaku utama Kh.K. Mereka menjual 18 jam tangan mewah hasil pencurian.

Penjahat itu dijatuhi hukuman mati

Akibat perampokan di toko jam mewah tersebut, H.K. kini dijerat dengan pasal 365 KUHP.  Dalam kasus ini, tersangka HK terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

Sementara tiga tersangka lainnya diduga bersekongkol atau menjadi perantara dalam kegiatan keji tersebut. Dimana, mereka kemudian terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 480.  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *